WARTAKOTALIVE.COM – Dunia birokrasi Indonesia diguncang aksi nekat seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara.
Bursok Anthony Marlon, seorang pejabat pengawas yang dikenal vokal, secara terang-terangan melayangkan surat terbuka yang isinya sangat mengejutkan: mendesak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meletakkan jabatan mereka atau mundur.
Langkah berani Bursok Anthony ini bukan tanpa alasan.
Baca juga: Pegawai Pajak Bursok Anthony Tantang Purbaya Tindak Dugaan Fraud, Diminta Mundur Jika Tak Sanggup
Dalam rangkaian surat yang dikirimkan antara tanggal 14 hingga 20 April 2026, Bursok meluapkan kekecewaannya atas mandeknya pengaduan kasus dugaan korupsi besar yang ia kawal selama lima tahun terakhir.
Bahkan Bursok merasa dikhianati oleh sistem yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.
Skandal Perusahaan Fiktif dan Delapan Bank
Persoalan ini berakar dari laporan Bursok pada 27 Mei 2021 mengenai dugaan tindak pidana perpajakan dan perbankan. Ia menengarai adanya keterlibatan dua perusahaan fiktif, yakni PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, serta aplikasi investasi Capital.com dan OctaFX. Tak tanggung-tanggung, Bursok menyebut delapan bank nasional (3 BUMN dan 5 swasta) diduga terseret dalam pusaran ini.
"Pengaduan saya bukan 'ecek-ecek'. Ini soal hak negara yang dihilangkan. Namun, alih-alih ditindaklanjuti, karier saya justru dihancurkan," tulis Bursok dalam suratnya dengan nada tajam.
Menuding Pelanggaran Konstitusi dan HAM
Bursok tidak hanya menyerang secara administratif, namun juga konstitusional.
Kepada Presiden Prabowo, ia merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 tentang pemberhentian Presiden jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara atau korupsi.
Ia menilai sikap diamnya pemerintah terhadap laporannya adalah bentuk obstruksi hukum—upaya menghalangi proses keadilan.
Kepada Menkeu Purbaya dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Bursok melayangkan kritik pedas soal kebijakan mutasi yang dianggapnya diskriminatif dan berbau SARA.
Ia merasa dizalimi karena dipaksa bekerja "satu atap" dengan oknum-oknum yang ia laporkan, yang menurutnya merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga: Bursok Anthony Miliki Bukti Keberadaan Harun Masiku, Sebut Eks Presiden dan Tim Intelijen Terlibat
Sentilan untuk 'Lapor Mas Wapres'
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pun tak luput dari bidikan.
Bursok menyinggung kanal pengaduan "Lapor Mas Wapres" yang diluncurkan Gibran. Ia mengaku telah melapor sejak hari pertama kanal itu dibuka, namun hingga kini nihil hasil.
"Apa yang diharapkan dari pemimpin yang melakukan pelanggaran konstitusi? Tidak ada!" tegasnya dalam surat tersebut.
Hitung-hitungan Kerugian Negara
Dalam narasinya yang lugas, Bursok bahkan menyertakan simulasi perhitungan pajak dari aset koruptor.
Ia mencontohkan jika ada penyitaan aset senilai Rp40,5 miliar, maka melalui Pasal 39 ayat (1) UU KUP, negara seharusnya bisa menarik pajak dan sanksi hingga Rp69,3 miliar.
Ia menantang pemerintah untuk berani memiskinkan koruptor melalui instrumen pajak.
"Atas penjelasan saya di atas, saya mohon kepada Bapak selaku Presiden Republik Indonesia untuk mundur secara gentleman karena Bapak saya anggap tidak mampu menindaklanjuti pengaduan saya dimana semua pengaduan-pengaduan saya berindikasikan korupsi dan pelanggaran HAM," kata Bursok dalam suratnya kepada Prabowo.
Menurut Bursok, kini tidak ada lagi tempat di muka bumi ini sebagai tempatnya mengadu selain Allah yang Maha Besar.
"Pengaduan saya ini yang merupakan pengaduan dugaan pelanggaran korupsi di sektor perpajakan dan perbankan seharusnya proses penyelesaiannya transparan dan dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat pembayar pajak," kata dua.
Itu sebabnya, menurut Bursok kasus ini ia buka kepada rakyat pembayar pajak hingga ke media.
"Apalagi yang diharapkan dari seorang pemimpin yang melakukan pelanggaran konstitusi? Tidak ada!' katanya.
Bursok juga menyebut telah mengadukan persoalan ini ke berbagai lembaga negara, termasuk DPR, MPR, hingga Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun, menurutnya, seluruh laporan tersebut tidak membuahkan hasil.
Namun kata Bursok, pengaduannya yang tidak ditindaklanjuti ini sampai kapanpun akan terus ia tagih dan kejar.
"Hingga negara mendapatkan haknya dan pihak-pihak yang terlibat melakukan pelanggaran dan kejahatan bertanggung-jawab secara hukum. Apalagi dengan membiarkan saya bekerja satu atap dengan salah satu oknum teradu merupakan tindakan yang fatal," ujar Bursok.
Baca juga: Momen Prabowo Panggil dan Salami Prajurit TNI Pembaca Doa di Akmil Magelang
"Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih. Tuhan memberkati Bapak," tutup Bursok.
Aksi Bursok Anthony Marlon ini kini menjadi bola salju yang panas.
Di tengah komitmen pemerintah untuk mengejar koruptor "sampai ke Antartika", surat terbuka dari seorang pegawai pajak di daerah ini menjadi ujian nyata bagi integritas kepemimpinan Prabowo-Gibran di mata publik dan para pembayar pajak.
Surat Terbuka Bursok Anthony Marlon secara lengkap yang sudah dikirimkan ke Sekretariat Presiden:
Pematang Siantar, 16 April 2026
Kepada Yth.
Bapak Presiden Republik Indonesia
Prabowo Subianto
Di Jakarta.
Perihal: Surat Terbuka Akibat Pengaduan Tidak Ditindaklanjuti
Dengan hormat, Sehubungan dengan tidak adanya tindak lanjut atau adanya penolakan dari Bapak selaku Presiden Republik Indonesia atas pengaduan-pengaduan saya terkait dugaan korupsi dan lain-lain melalui kuasa hukum saya (bukti terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Atas penjelasan saya di atas, saya mohon kepada Bapak selaku Presiden Republik Indonesia untuk mundur secara gentleman karena Bapak saya anggap tidak mampu menindaklanjuti pengaduan saya dimana semua pengaduan-pengaduan saya berindikasikan korupsi dan pelanggaran HAM. Tidak ada lagi tempat di muka bumi ini sebagai tempat saya mengadu selain Allah saya yang Maha Besar. Pengaduan saya ini yang merupakan pengaduan dugaan pelanggaran korupsi di sektor perpajakan dan perbankan seharusnya proses penyelesaiannya transparan dan dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat pembayar pajak. Itu sebabnya kasus ini saya buka kepada rakyat pembayar pajak hingga ke media. Apalagi yang diharapkan dari seorang pemimpin yang melakukan pelanggaran konstitusi? Tidak ada! Pengaduan saya ini bukanlah pengaduan ‘ecek-ecek’. Pengaduan saya yang tidak ditindaklanjuti ini sampai kapanpun akan terus saya tagih dan kejar hingga negara mendapatkan haknya dan pihak-pihak yang terlibat melakukan pelanggaran dan kejahatan bertanggung-jawab secara hukum. Apalagi dengan membiarkan saya bekerja satu atap dengan salah satu oknum teradu merupakan tindakan yang fatal.
Demikian surat terbuka ini saya sampaikan kepada Bapak selaku Presiden Republik Indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih. Tuhan memberkati Bapak.
Hormat saya, Bursok Anthony Marlon NIP.197203291997031001