TRIBUNJAMBI.COM – Kasus pemerkosaan memilukan yang menimpa remaja berinisial C (18) oleh oknum anggota polisi memasuki babak baru.
Intervensi pusat mulai terlihat dengan kehadiran Tim Mabes Polri di Polda Jambi pada Senin (20/4/2026).
Langkah ini diambil guna melakukan audit investigasi terhadap proses hukum yang sebelumnya dinilai pihak korban sangat tidak maksimal.
Kehadiran tim dari Jakarta ini merupakan respons langsung atas audiensi penasihat hukum korban bersama pengacara kondang Hotman Paris di Jakarta pekan lalu.
Di ruang Ditreskrimum Subdit IV Polda Jambi, korban C kembali dimintai keterangan di hadapan dua anggota Mabes Polri dengan didampingi kuasa hukumnya.
Audit Internal dan Status Tiga oknum polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, mengonfirmasi bahwa kedatangan tim pusat adalah untuk memastikan integritas penyidikan.
"Tentang proses pemeriksaan ini sudah berjalan benar atau tidak," tegas Jimmy.
Hingga saat ini, tiga oknum polisi yakni Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ yang berada di lokasi kejadian masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Polda Jambi Segera Limpahkan Berkas 2 Mantan Polisi yang Terlibat Pemerkosaan ke Kejaksaan
Baca juga: PDIP Respon Pernyataan JK: Bukti Jokowi Khianati Orang-Orang Berjasa
Peran mereka terus didalami guna menentukan apakah ada unsur "turut serta" dalam aksi bejat tersebut.
Namun, hukuman etik yang telah dijatuhkan kepada ketiganya pada 7 April lalu justru memicu amarah keluarga korban.
Putusan sidang KKEP yang hanya mewajibkan mereka meminta maaf secara lisan, mengikuti pembinaan rohani, serta penempatan khusus selama 21 hari dinilai sebagai penghinaan terhadap penderitaan korban.
Penasehat Hukum korban, Romiyanto, menegaskan bahwa peran ketiga oknum tersebut sangat krusial.
Tanpa bantuan atau pembiaran dari mereka, para pelaku utama tidak akan bisa mengeksekusi aksi bejatnya dengan bebas.
"Sanksi meminta maaf tidak sebanding dengan penderitaan korban. Kalau mereka tidak membantu, dua temannya tidak akan di PTDH dan dua pelaku sipil lainnya tidak dipidana," kata Romi.
Dia menilai putusan tersebut hanya formalitas administratif yang tidak memberikan efek jera.
Atas dasar itu, pihaknya berencana melaporkan putusan etik ini ke Kompolnas dan Propam Mabes Polri untuk dinilai ulang.
Desakan Rekonstruksi untuk Mengungkap Fakta
Seusai pemeriksaan oleh Mabes Polri, tim hukum korban kembali menyuarakan desakan agar kepolisian segera melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Kuasa Hukum Minta 3 Polisi Jambi Dijadikan Tersangka Pemerkosaan
Baca juga: BBM Nonsubsidi Naik, Pengamat Sebut Disparitas Harga Terlalu Jauh
Hal ini dianggap penting untuk membedah peran spesifik masing-masing orang yang berada di lokasi.
"Kita minta agar rekonstruksi wajib dilakukan untuk mengungkap fakta agar lebih terang untuk mengungkap peran masing-masing," ujar Putra, anggota tim hukum korban lainnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kombes Pol Jimmy Christian Samma menyatakan bahwa reka ulang sedang dipersiapkan.
"Nanti kita lakukan reka ulang, kita coba susun dulu," pungkasnya.
Baca juga: Tragedi Tengah Malam di Lambur Tanjabtim, Terdakwa Rajapati Dihukum 8 Tahun
Baca juga: Bupati Merangin: Anak Sekolah Harus Tahu Cara Bertani
Baca juga: Cara Membuat Tahu Cabe Garam, Gurih Pedas Bikin Nagih