Nus Kei Alami Luka Parah hingga Meninggal Dunia, Ditusuk di Bagian Dada dan Leher
Ardhi Sanjaya April 21, 2026 10:03 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, tewas setelah ditusuk di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Maluku Tenggara.

“Penusukan mengena rusuk kanan, leher dan dada korban,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026).

Rositah mengatakan, korban mengalami luka parah akibat sejumlah tusukan di tubuhnya. Dua terduga pelaku berinisial RH (28) dan FU (36) ditangkap polisi.

Keduanya sempat diperiksa di Polres Maluku Tenggara sebelum dibawa ke Ambon untuk pemeriksaan lanjutan di Polda Maluku.

Rositah menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/4/2026) saat korban tiba di Bandara Karel Sadsuitubun sekitar pukul 11.25 WIT menggunakan pesawat komersial dari Jakarta.

Setelah turun dari pesawat dan berjalan menuju pintu keluar bandara, korban tiba-tiba dihampiri dua orang yang langsung menyerang.

“Tiba-tiba ada orang tak dikenal melakukan penusukan kepada yang bersangkutan diduga pelaku adalah dua orang yang sudah diamankan,” ujarnya.

Salah satu keluarga korban yang berada di lokasi sempat berusaha menolong dengan melawan pelaku. Namun, pelaku tetap menyerang hingga korban terjatuh, lalu melarikan diri.

“Setelah menusuk korban, kedua pelaku langsung kabur sementara korban langsung terjatuh di tanah,” ucapnya.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, setibanya di rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Pada pukul 12.00 WIT korban tiba di RSUD untuk mendapatkan perawatan medis, namun korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis,” kata Rositah.

Usai kejadian, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dalam waktu sekitar dua jam, polisi menangkap kedua terduga pelaku.

“Saat ditangkap kedua terduga pelaku tidak melakukan perlawanan apa pun,” ujarnya.

Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke markas Brimob di Langgur untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Polda Maluku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penusukan diduga karena dendam pribadi.

 “Motifnya adalah balas dendam oleh kedua pelaku, namun detailnya masih dilakukan pengembangan oleh penyidik,” kata Rositah.

Hingga Senin malam, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.

Polisi menyatakan penetapan status tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara. Rositah mengatakan, kedua pelaku terancam dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal pembunuhan berencana.

“Ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.