Tampang Oknum Guru Cabul Lakukan Tindak Asusila ke Siswi SMP Lubuklinggau, Divonis 6 Tahun Penjara
Odi Aria April 21, 2026 11:27 AM

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU- Amal Alam Praguna (35) oknum Guru BK SMPN 1 Lubuklinggau yang viral melakukan pencabulan terhadap muridnya menjalani sidang vonis.

Majelis hakim Pengadilan Negri Lubuklinggau menjatuhi hukuman 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. 

Vonis ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ayugi, SH yang menutut terdakwa dengan hukuman penjara 7 tahun.

Putusan ini dibacakan Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklingggau,

Alam mendekam dalam penjara setelah terbukti melakukan perbuatan cabul  terhadap siswi kelas VIII sebut saja Mawar (12).

Sidang putusan sendiri diketuai Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dengan anggota Erif Erlangga, SH dan Mariaigo Simanjuntak, SH  dan Panitera Pengganti (PP) Al-Kautsar Dewi Adha, SH. Sedangkan terdakwa didampingi Kuasa Hukumnnya Badai Beni Kuswanto, SH dan Fatner 

JPU Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Ayugi membenarkan jika vonis terdakwa Amal Alam Praguna lebihrendah dari tuntutan yang mereka sampaikan. 

Ayugi mengungkapkan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan perbuatan terdakwa merusak generasi muda bangsa dan negara. 

"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatan dan tidak mengulangi perbuatannya. Lalu terdakwa bersikap sopan dan jujur selama persidangan," ungkap JPU. 

Dan mulai percakapan dengan korban melalui pesan singkat Watshapp (WA),  serta korban ini pernah juga di panggil tersangka Amal di ruang BK saat itu tersangka mencabuli korban dengan memegang korban.

Lalu kejadian selanjutnya saat korban pulang sekolah, saat itu korban lagi piket kelas tiba-tiba sakit perut,lah tersangka menanyakan korban.

Lalu diajaklah korban keruang BK saat itu tesangka kembali mencabuli korban dengan memegang sensitif korban dan tersangka mengancam korban untuk lakukan oral sek kepadanya

Lanjutnya, dengan itu korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian keorangtuanya dan dilanjutkan ke Pihak Sekolah hinggah ke Polres Lubuk Linggau.

"Untuk sementara dari pengakuan tersangka hanya satu korban yang dicabulinya," ungkapnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.