TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) merilis daftar pencarian orang (DPO) atas nama atas nama Khumaidi Siroj.
Pria kelahiran Kudus, 7 Mei 1977 ini terjerat tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Dalam laman Instagram @humaspoldakepri yang mereka unggah 22 jam lalu, identitas Khumaidi Siroj beralamat di Perum Citra Grand, Blok K-50 RT 001 RW 007 Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Belum diketahui kronologi kasus penipuan atau penggelapan hingga menjadikan Khumaidi Siroj sebagai DPO Ditreskrimum Polda Kepri.
"Apabila mengetahui keberadaanya, segera hubungi kantor polisi atau penyidik," tulis informasi yang diunggah Humas Polda Kepri melalui laman Instagram mereka.
Polda Kepri juga menyertakan nomor bagi warga yang mengetahui keberadaan DPO Ditreskrimum Polda Kepri kasus penipuan atau penggelapan ini.