Jokowi Tanggapi Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Tudingan Ijazah Palsu Sudah Jelas
Khistian Tauqid April 21, 2026 11:41 AM

TRIBUNBATAM.id - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar dapat bernapas lega setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui, Rismon memilih untuk berpaling dari kubu pakar telematika Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.

Rismon bahkan mengakui bahwa ijazah Jokowi asli setelah melihatnya secara langsung.

Setelah itu, Rismon meminta maaf kepada Jokowi dan putranya sekaligus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Status tersangka Rismon dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi akhirnya dicabut oleh Polda Metro Jaya.

Penerbitan SP3 dilakukan setelah adanya upaya jalur damai atau restorative justice antara pelapor dan terlapor.

Jokowi lantas mengomentari penerbitan SP3 terhadap Rismon tersebut.

Penghentian penyidikan merupakan wewenang pihak kepolisian membuat kasus tudingan ijazah palsu sudah jelas.

Selain itu, Jokowi menyebut penghentian penyidikan merupakan wewenang pihak kepolisian.

“Ya itu kewenangan Polda Metro Jaya. Kewenangan dari penyidik."

"Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear (jelas), sudah selesai,” ujar Jokowi di kediamannya, Senin (20/4/2026), dilansir TribunSolo.com.

Status Roy Suryo dan dr Tifa Tetap Lanjut

Berbeda dengan dua tersangka lainnya yang kini harus menjalani proses hukum.

Seperti diketahui, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah bergulir sejak lama.

Perkara kembali ramai setelah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) membuat pengaduan di Bareskrim Polri.

Karena tidak terima nama baiknya dicemarkan, Jokowi membuat laporan polisi melalui Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 31 April 2025, menyusul tiga laporan lainnya dari masyarakat.

PAMER BUKU - Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar memamerkan sebuah buku sebelum menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). Wapres RI Gibran beri tanggapannya usai Rismon minta maaf dan nyatakan ijazah Jokowi asli.
PAMER BUKU - Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar memamerkan sebuah buku sebelum menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). Wapres RI Gibran beri tanggapannya usai Rismon minta maaf dan nyatakan ijazah Jokowi asli. (Tribunnews.com)

Baca juga: Tak Terima Disebut Pengkhianat soal Ijazah Jokowi, Rismon Gantian Sindir Roy Suryo Cs

Proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan selama setahun lebih dengan memeriksa 130 saksi dan mengumpulkan 709 dokumen.

Penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) guna memastikan dokumen S1 Jokowi.

Hasilnya, Jokowi dipastikan merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM dengan dokumen akademik yang sah dan diakui kampus.

Pada Jumat (17/4/2026), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selain Rismon, Polda Metro juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait kasus yang sama.

"Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Meski tiga tersangka resmi menghirup udara bebas secara hukum, status tersangka terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa masih tetap berlanjut.

Keduanya diketahui tidak menempuh jalur damai sebagaimana tersangka lainnya dan memilih membuktikan argumen mereka di jalur pengadilan.

"Terhadap tersangka yang menempuh cara pembuktian dalam persidangan di pengadilan sehingga proses hukumnya tetap berlanjut," jelas Iman.

Pengakuan Rismon Sianipar

Rismon Sianipar mengaku lega setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Dengan terbitnya SP3, Rismon kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

"Sudah bisa tidur nyenyak," kata Rismon Sianipar sambil tersenyum di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Dalam kasus ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Awalnya, para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Dalam perkembangannya, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Kini status tersangka terhadap Rismon Sianipar juga resmi dicabut.

(TribunBatam.id)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.