SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial W (44) berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Sugiwaras, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Senin (20/4/2026).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit 3 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui positif mengonsumsi narkotika setelah menjalani tes urine.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,22 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital warna silver, satu pipet plastik runcing, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Polda Sumatera Selatan melalui Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).