DLHP Papua Barat Siapkan Panitia Lokakarya MHA, Libatkan LSM hingga Akademisi
Hans Arnold Kapisa April 21, 2026 01:55 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat menggelar rapat persiapan pembentukan panitia lokakarya masyarakat hukum adat (MHA) di Manokwari, Selasa (21/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Kantor DLHP Papua Barat ini melibatkan pemerintah daerah hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Sejumlah pihak yang hadir antara lain Biro Hukum Provinsi Papua Barat, Samdhana Institute, HuMa Indonesia, Packard Foundation, Perkumpulan Nayak Oase, Panah Papua, Pionir, Perdu, Yayasan Anak Air, serta Mongka Papua.

Dalam rapat tersebut, seluruh peserta bersepakat membentuk panitia MHA sebagai langkah strategis melindungi hak-hak masyarakat adat di Papua Barat.

Kepala Bidang Pertanahan DLHP Papua Barat, Alex Erikson Mandacan, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tahap awal persiapan pelaksanaan lokakarya sekaligus sosialisasi peraturan gubernur terkait pengakuan MHA.

“Hari ini kami melakukan persiapan pembentukan panitia pelaksanaan lokakarya untuk masyarakat adat dan sosialisasi peraturan gubernur terkait pengakuan MHA,” ujarnya.

Baca juga: Yayasan Kaleka Fokus Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan Tutupan Hutan dan Konservasi

Alex menambahkan, panitia yang akan dibentuk nantinya menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan adat di tingkat kabupaten/kota.

"Unsur yang dilibatkan mencakup organisasi perangkat daerah (OPD), perguruan tinggi, serta LSM," terangnya.

Rencananya, kata Alex, lokakarya digelar pada 18–22 Mei 2026 dengan melibatkan masyarakat adat sebagai peserta utama.

“Masyarakat adat akan tetap diundang karena mereka merupakan subjek sekaligus objek dalam pemetaan wilayah adat itu sendiri,” katanya.

Ia menegaskan bahwa DLHP Papua Barat akan bertindak sebagai pelaksana utama kegiatan.

"Setelah panitia terbentuk, langkah berikutnya adalah inventarisasi dan pemetaan wilayah adat bersama LSM serta pihak terkait lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Alex mengungkapkan sejumlah wilayah di Papua Barat telah memiliki pemetaan adat, seperti di Kabupaten Teluk Bintuni.

“Di Bintuni, beberapa suku sudah memiliki wilayah adat yang dipetakan. Sementara di kabupaten lainnya akan terus diupayakan pembentukan serta inventarisasi wilayah adat,” jelasnya.

Ia berharap melalui lokakarya dan pembentukan panitia ini, upaya pengakuan serta perlindungan MHA di Papua Barat semakin terarah dan berkelanjutan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.