TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Dua pria pengedar narkotika di Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan mengaku baru dua minggu mengedarkan sabu saat ditangkap polisi.
Mereka diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan di sebuah rumah di Desa Rawang Sari, Pangkalan Lesung pada Sabtu (18/4/2026) sekitar jam 17.00 wib.
Kedua tersangka merupakan pengedar sabu di wilayah tersebut sesuai dengan laporan yang diterima dari masyarakat.
Pelaku bernama Pendi Siregar (44) dan Parman (34), tercatat sebagai warga Desa Rawang Sari. Satresnarkoba Polres Pelalawan meringkus keduanya dengan sejumlah barang bukti, termasuk 28 paket sabu.
Ternyata tersangka Pendi Siregar merupakan residivis kasus penganiayaan yang bebas dari penjara beberapa waktu lalu.
"Kita amankan kedua pelaku di sebuah rumah kontrakan. Saat diinterogasi, mengaku baru satu minggu ini jualan sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: KPK Soroti Kuota KIP, Mayoritas Didominasi Kampus Terafiliasi Pejabat dan Politisi
Baca juga: KPK Periksa Dua Petinggi Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang Mal SKA Pekanbaru
Barang Bukti (Barbuk) yang disita polisi dari tangan keduanya yakni 28 paket sabu ukuran kecil yang siap untuk diedarkan dengan berat 8,7 gram.
Dompet kecil warna hitam tempat menyimpan sabu. Serta dua unit telpon genggam milik kedua pelaku.
Sabu itu didapatkan tersangka Pendi Siregar dari seseorang bernama Sutoro yang saat ini sedang diburu petugas.
"Asal sabu milik pelaku dari Pekanbaru. Kita sedang Lidik," kata Kasat Alex Sinaga.
Penangkapan kedua pelaku setelah Satresnarkoba Polres Pelalawan menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di sebuah rumah kontrakan di Desa Rawang Sari sering terjadi transaksi narkoba.
Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Alex Sinaga melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tim Opsnal langsung menggrebek rumah tersebut dan menangkap kedua pelaku yang sedang duduk-duduk.
Sadar mereka disergap polisi, tersangka sempat membuang dompet hitam kecil ke luar rumah, untuk mengelabui petugas.
"Dompet itu diambil kembali dan langsung diperiksa. Isinya 28 paket sabu. Pelaku mengakui barang itu miliknya," tambah Alex Sinaga.
Tanpa perlawanan, kedua pelaku dan semua barang bukti di bawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)