Oknum Guru BK SMPN 1 Lubuklinggau Divonis 6 Tahun Penjara, Viral Berbuat Asusila ke Siswi
Shinta Dwi Anggraini April 21, 2026 12:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Amal Alam Praguna (35), oknum Guru BK SMPN 1 Lubuklinggau yang viral berbuat asusila terhadap siswinya divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ayugi, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 7 tahun.

Sidang vonis itu diketuai Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh dengan anggota Erif Erlangga dan Mariaigo Simanjuntak serta Panitera Pengganti (PP) Al-Kautsar Dewi Adha pada sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. 

Sedangkan terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya, Badai Beni Kuswanto dan partner.

JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Ayugi, membenarkan jika vonis terdakwa Amal Alam Praguna lebih rendah dari tuntutan yang mereka sampaikan.

Baca juga: Dilaporkan Kasus Asusila, A Guru SMPN 1 Lubuklinggau Laporkan Balik Ayah Siswinya Kasus Penganiayaan

Ayugi mengungkapkan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan perbuatan terdakwa merusak generasi muda bangsa dan negara.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatan dan tidak mengulangi perbuatannya. Lalu terdakwa bersikap sopan dan jujur selama persidangan," ungkap JPU, Selasa (21/4/2026). 

Kronologi

Diketahui, terdakwa merupakan guru BK di SMP tersebut dan sudah memiliki istri.

Terdakwa awalnya memulai percakapan dengan korban melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Korban juga pernah dipanggil oleh terdakwa ke ruang BK, hingga terjadi perbuatan asusila.

Lalu kejadian selanjutnya saat korban pulang sekolah. Ketika itu korban sedang piket kelas tiba-tiba sakit perut, lalu terdakwa menanyakan kondisinya.

Lalu terdakwa mengajak korban ke ruang BK dan di situ kembali terjadi perbuatan asusila serta pengancaman terhadap korban. 

Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ke orangtuanya dan dilanjutkan ke pihak sekolah hingga ke Polres Lubuklinggau.

"Untuk sementara dari pengakuan tersangka hanya satu korban yang dicabulinya," ungkapnya.

 

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.