TRIBUNMANADO.CO.ID - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen pada tarif jalan tol mulai mencuat.
Kebijakan yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Pajak ini disebut sebagai upaya memperluas sumber penerimaan negara, meski hingga kini skema penerapannya masih dalam tahap perumusan.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa jalan tol.
• Perbandingan Harga Bapok di Pasar Bersehati Manado dan Pasar Murah Lapangan Sparta Tikala
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi memperluas basis penerimaan negara dalam beberapa tahun ke depan.
Rencana itu tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 yang memuat agenda penyusunan berbagai regulasi baru untuk memperkuat pendapatan negara.
Dalam dokumen tersebut, DJP beralasan pemungutan PPN jalan tol akan membuat penerimaan negara bertambah.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang dapat meningkatkan penerimaan negara," tulis Rentra DJP 2025-2029.
DJP menyebut, dengan memperluas objek pajak, maka diharapkan penerimaan negara lebih optimal.
Pemerintah menilai perluasan basis pajak penting dilakukan karena rasio penerimaan pajak Indonesia masih relatif rendah dibanding kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Karena itu, dalam Renstra DJP, pemerintah menekankan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, termasuk membuka sumber-sumber pajak baru.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arah fiskal jangka menengah yang menargetkan kenaikan rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Melalui kebijakan PPN jalan tol, pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang dinilai lebih adil sekaligus menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan ekonomi yang terus berubah.
DJP menilai regulasi baru diperlukan sebagai dasar hukum pemajakan terhadap sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Selain pajak jalan tol dalam bentuk PPN, rencana perluasan basis pajak juga mencakup transaksi digital lintas negara serta penerapan pajak karbon.
Meski demikian, hingga kini pemerintah belum merinci skema teknis penerapan PPN jalan tol, termasuk besaran tarif maupun mekanisme pemungutannya.
Penyusunan aturan terkait kebijakan pajak jalan tol itu ditargetkan rampung sekitar 2028.
Artinya, rencana pengenaan PPN jalan tol masih berada pada tahap perumusan dan pelaksanaannya menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah.
Mengutip laman DJP, tarif PPN pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan umum menjadi 12 persen untuk semua barang, melainkan tetap berada di level 11 persen untuk sebagian besar barang dan jasa kebutuhan pokok.
Sementara itu, tarif PPN 12 persen difokuskan hanya untuk barang-barang mewah.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini