Token Listrik Nggak Naik! Ini Tarif Resmi PLN 20–26 April 2026, Prabayar Maupun Pascabayar
Nurul Hayati April 21, 2026 04:25 PM

SERAMBINEWS.COM - Kabar baik bagi masyarakat. Tarif listrik per kWh untuk periode 20–26 April 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan.

Artinya, pelanggan PT PLN (Persero) masih membayar listrik dengan tarif yang sama seperti yang berlaku pada kuartal II-2026.

Melansir Kompas.com, keputusan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno.

Ia menyebut, kebijakan mempertahankan tarif listrik dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi terkini.

“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujar Tri dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (21/4/2026).

Penetapan tarif listrik sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Adapun penyesuaian tarif biasanya didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, hingga harga batu bara acuan (HBA).

Untuk kuartal II-2026, perhitungan tarif menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026, dengan rincian kurs sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, ICP 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA 70 dolar AS per ton.

Meski secara hitungan tarif listrik berpotensi mengalami perubahan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkannya.

Selain menjaga daya beli masyarakat, langkah ini juga dilakukan untuk mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Perlu diketahui, tarif listrik PLN berlaku sama baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran, di mana pelanggan prabayar membeli token terlebih dahulu, sementara pascabayar membayar setelah pemakaian.

Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada 20–26 April 2026:

Rumah tangga non-subsidi:

  • 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • ≥6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Bisnis dan pemerintah:

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh

Pelanggan subsidi:

  • 450 VA: Rp415 per kWh
  • 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
  • 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
  • 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • ≥3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Dengan tarif yang tetap ini, masyarakat diharapkan bisa lebih tenang dalam mengatur pengeluaran, terutama menjelang momen Lebaran yang identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. (Serambinews.com/Firdha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.