TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Asep Kuswanto, yang kini terseret kasus longsor di TPST Bantargebang.
Meski begitu, proses hukum tetap dihormati dan akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan, pendampingan hukum terhadap eks Kadis LH merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang biasa dilakukan.
“Kami tentu akan semaksimal memberikan bantuan, pendampingan hukum. Itu, mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Gambir, Selasa (21/4/2026).
Ia menekankan, dukungan tersebut tidak berarti menghalangi proses hukum, melainkan bentuk tanggung jawab institusi terhadap aparatur.
Meski demikian, Rano juga memastikan Pemprov DKI akan tetap mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita biarkan saja. Kita patuh akan hukum, segala macam ya. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rano menilai kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi jajaran Pemprov DKI Jakarta agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.
“Betul, itu harus menjadi pelajaran,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan yang menyeret eks Kadis LH bukanlah kejadian mendadak.
“Ini kan sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024,” katanya.