Suster Natalia Akhirnya Bertemu Dirut BNI, Dana Jemaat Rp 28 M Dikembalikan Rabu Besok
Joanita Ary April 21, 2026 07:35 PM

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Upaya penyelesaian kasus penggelapan dana umat senilai Rp 28 miliar milik Paroki Aek Nabara memasuki babak akhir.

Kepastian itu mengemuka setelah pertemuan antara perwakilan gereja dengan jajaran pimpinan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pertemuan tersebut mempertemukan Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, dengan Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan.

Agenda ini difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai bagian dari upaya mediasi antara nasabah dan pihak perbankan.

Dalam pertemuan itu, BNI memastikan akan mengembalikan seluruh dana milik gereja yang sebelumnya diduga digelapkan oleh oknum internal bank.

Nilai dana yang dikembalikan mencapai Rp 28 miliar, sesuai dengan total kerugian yang dilaporkan.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyatakan bahwa proses pengembalian dana telah menemukan titik terang dan siap direalisasikan dalam waktu dekat.

Ia menegaskan, pengembalian dilakukan secara penuh tanpa pengurangan.

“Paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh

Menurut Putrama, sebelum realisasi pengembalian dilakukan, kedua belah pihak akan terlebih dahulu merampungkan aspek legal melalui kesepakatan tertulis.

Hal ini dimaksudkan agar proses pengembalian memiliki dasar hukum yang kuat dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Sementara itu, Suster Natalia Situmorang menyambut baik kepastian tersebut.

Ia menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada pemerintah, DPR, serta pihak BNI yang telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang menimpa umat Paroki Aek Nabara.

Ia berharap proses pengembalian dana dapat berjalan lancar sehingga para jemaat yang terdampak dapat segera memperoleh kembali hak mereka.

“Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka,” ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penggelapan dana oleh oknum pegawai BNI di Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara.

Dana milik jemaat yang dihimpun melalui skema simpanan koperasi gereja diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian besar

Pihak BNI menyatakan kejadian tersebut menjadi evaluasi internal, khususnya dalam penguatan sistem pengawasan dan penerapan prinsip kehati-hatian, termasuk pengenalan terhadap profil pegawai.

Di sisi lain, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan dan diserahkan kepada aparat penegak hukum di Sumatera Utara.

Dengan adanya komitmen pengembalian dana secara penuh, penyelesaian kasus ini diharapkan tidak hanya memulihkan kerugian materiil, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.