TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026 pada Jumat (17/04/2026).
Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui Microsoft Teams dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Keuangan, serta para pejabat fungsional dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-26/SK/2026 tanggal 03 April 2026 tentang Permohonan Harmonisasi atas Draft Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026.
Rancangan regulasi ini disusun untuk memberikan dasar hukum penambahan investasi pemerintah pada lembaga-lembaga keuangan internasional dalam rangka penguatan kerja sama multilateral dan pembiayaan pembangunan.
Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan pembiayaan pembangunan dan kerja sama ekonomi internasional.
Harmonisasi ini menjadi upaya pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam lembaga keuangan internasional dan mengoptimalkan manfaat keanggotaan Indonesia dalam forum multilateral.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan penambahan investasi pada lembaga keuangan internasional dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan akses Indonesia terhadap pembiayaan pembangunan yang kompetitif, memperkuat peran Indonesia dalam arsitektur keuangan global, mendukung diplomasi ekonomi Indonesia, serta mengoptimalkan manfaat kerja sama multilateral untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan transformasi ekonomi nasional.
Merespons langkah harmonisasi regulasi yang strategis bagi arsitektur keuangan dan kerja sama multilateral tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan siap mendukung iklim investasi dari tingkat wilayah.
“Kami di Kanwil Kemenkum Jabar memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah cepat DJPP bersama Kementerian Keuangan dalam mengharmonisasi regulasi investasi pada lembaga keuangan internasional ini. Langkah kepastian hukum di tingkat pusat ini sangat krusial untuk memperkuat posisi tawar dan diplomasi ekonomi Indonesia di mata dunia. Bagi Jawa Barat, yang merupakan salah satu destinasi utama investasi dan episentrum pembangunan infrastruktur nasional, penguatan kerja sama multilateral ini tentu akan membawa multiplier effect yang sangat positif”.
“Melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), kami berkomitmen untuk terus mengawal keselarasan produk hukum daerah agar senantiasa ramah investasi, transparan, dan mendukung penuh visi transformasi ekonomi nasional yang berkelanjutan di Tatar Pasundan," tegas Asep Sutandar.