TRIBUNJAKARTA.COM - Orangtua siswi kelas XI sebuah SMA Negeri di Bekasi yang menjadi korban bullying menduga ada rekayasa fakta yang dilakukan oleh pelaku.
Dalam kasus ini, korban berinisial AN diduga dirundung oleh adik kelasnya, EQ, di kantin sekolah pada Jumat (6/2/2026) saat jam istirahat sekitar pukul 10.30 WIB.
Ibu korban, Fani, mengatakan bahwa pelaku diduga merekayasa fakta dengan mengaku sebagai korban saat melakukan siaran langsung di media sosial TikTok.
"Pada tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 02.43 dini hari, pelaku diduga melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok dengan narasi yang menggambarkan dirinya sebagai korban perundungan," kata Fani, Selasa (21/4/2026).
Dalam siaran langsung tersebut, jelas Fani, muncul sejumlah akun yang mengaku sebagai korhan dan teman-temannya.
Padahal, menurut Fani saat itu korban dan teman-temannya sedang menyaksikan live tersebut sambil merekamnya.
"Itu digunakan sebagai skenario untuk membangun opini publik dan memframing, serta dijadikan sebagai alat bukti bagi pelaku bahwa korban adalah pelaku bully di media sosial," ungkap Fani.
Terkait dugaan rekayasa fakta tersebut, pihak korban telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 17 April 2026.
Fani menuturkan, bukti berupa rekaman live dan tangkapan layar juga sudah diserahkan kepada polisi.
Ia mengungkapkan, dugaan bullying dan rekayasa fakta ini membuat korban mengalami trauma hingga sempat dirawat di rumah sakit.
"Terlebih lagi, korban ketakutan untuk bersekolah dan lebih sering mengurung diri dan lebih sering menangis di kamar," ungkap Fani.
Fani mengatakan, peristiwa dugaan bullying ini bermula saat AN dan lima orang temannya tengah duduk di kantin sekolah.
Tak berselang lama, terduga pelaku berjalan melewati korban. Fani menyebut ketika itu EQ memelototi korban dan teman-temannya.
"Namun korban maupun para saksi tidak memberikan respons," kata Fani dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Fani mengungkapkan, terduga pelaku sempat masuk ke kelas setelah membeli jajanan di kantin sekolah.
Namun, tak lama kemudian pelaku kembali keluar kelas sambil membawa tutup ompreng yang berbahan besi.
EQ lalu menghampiri dan memaki korban dengan kata-kata kasar.
"Tanpa diduga, pelaku kemudian langsung menginjak kaki korban dan menjambak rambut korban," ungkap Fani.
Korban pun melakukan perlawanan dengan menendang dan menjambak rambut EQ. Pelaku yang berpostur lebih besar disebut memukul kepala korban menggunakan tutup ompreng.
Berdasarkan hasil visum, korban AN menderita luka di bagian pelipis, kepala, dan kaki.
"Pada hari yang sama, saya selaku orangtua korban menjemput anak saya. Melihat kondisi korban yang mengalami luka-luka, saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bekasi Kota dan diarahkan untuk melakukan visum," ujar Fani.