Afta Siap Perbaiki Sistem Perizinan di Dinas ESDM, Buka Posko Pengaduan untuk Masyarakat
Dyan Rekohadi April 21, 2026 07:32 PM

 

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman memastikan pihaknya bekerja sesuai amanah yang diberikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Pada Surya.co.id, Afta yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jawa Timur tersebut siap untuk melaksanakan tugas pokok utamanya dalam memberikan pelayanan di sektor energi dan mineral.

“Yang jelas kita akan melaksakan kegiatan tugas pokok utamanya adalah memastikan bahwasanya pelayanan publik bidang energi tetap berjalan dengan baik itu tugas utama,” tegasnya, Selasa (21/4/2026).

Tidak hanya itu, ia juga menyatakan siap untuk memperbaiki sistem perizinan tambang dan air tanah yang sebelumnya tersangkut kasus pungutan liar.

Di mana kepala dinas terdahulu yaitu Aris Mukiyono, telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejati Jatim.

Pihaknya juga berkerja sama dengan Kejati Jatim terutama terkait poin-poin apa yang perlu dibenahi dan diperbaiki.

Tujuannya adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, transparan dan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

“Kita tunggu nanti bagaimana perkembangan dari hasil pemeriksaan kejaksaan. Yang paling perlu dibenahi apa,” tegasnya.

“Kita tunggu rekomendasi mereka saja karena mereka yang tahu ada permasalahan di mana, tapi secara prinsip di dalam kami memastikan bahwa semua pelayanan bidang energi tidak boleh tertinggal, harus tetap jalan dengan baik,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Afta menegaskan bahwa Dinas ESDM Jatim saat ini juga membuat posko laporan dan pengaduan.

Dengan harapan jika ada perizianan yang masih bermasalah atau merasa tersendat bisa ditindaklanjuti agar semuanya bisa teratasi.

“Nah iya itu biar mereka mereka yang menjalankan semua karena mereka yang tahu posisinya seperti apa. Nanti kita tinggal tindak lanjuti saja ya. Ditunggu saja bagaimana berikutnya,” pungkas Afta.

Baca juga: Pungli ESDM Jatim Terbongkar, Khofifah Beri Peringatan Keras ASN Jawa Timur

 

Keprihatinan Pemprov Jatim

Seebelumnya, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyatakan keprihatinannya atas terjadinya kasus korupsi berupa pungutan liar perizinan di Dinas ESDM Jatimini.

Ia juga menyebut masalah ini akan menjadi evaluasi ke depan untuk semakin memperbaiki tata kelola pemerintahan provinsi Jawa Timur.

“Tentu kami sangat prihatin melihat situasi ini. Kami semua di Pemprov Jatim menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Emil saat diwawancara media, Sabtu (18/4/2026).

Tidak hanya itu, Emil juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemprov Jatim siap untuk mendukung dan kooperatif terhadap seluruh proses yang dilakukan Kejati. 

Bahkan ia juga menyatakan siap membantu jikalau ada hal hal yang dibutuhkan demi menyelesaikan masalah ini hingga tuntas.

“Kami di Pemprov Jatim siap untuk kooperatif dan siap membantu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengungkap proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Baca juga: Sosok Aftabuddin Rijaluzzaman Plt Kadis ESDM Jatim Gantikan Aris Mukiyono yang Ditangkap Kejati

 

Kasus Pungli di Dinas ESDM Jatim

Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Tambang Oni Setyawan, dan juga Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Modus yang dilakukan yaitu jika pemohon tidak memberikan pungutan maka izin tidak akan dikeluarkan.

Uang yang diminta oknum tersebut disebut untuk mempercepat terbitnya izin usaha pertambangan dan air tanah. 

Pungli dilakukan untuk mempercepat perizinan dengan syarat menyediakan jumlah uang antara Rp 50 juta sampai dengan Rp100 juta untuk pengesahan perpanjangan izin tambang.

Bahkan jika pelaku usaha mengajukan perizinan baru maka besaran uang yang diminta antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta. 

Sebelumnya Kejati juga melakukan rangkaian penggeledahan di Kantor ESDM Jatim.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.