Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di lingkungan KPU Rejang Lebong terus berlanjut.
Setelah sebelumnya memeriksa lima pejabat sekretariat KPU, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kini melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil jajaran komisioner KPU.
Pada Selasa (21/4/2026), empat komisioner KPU Rejang Lebong mendatangi kantor kejaksaan untuk hadir memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan sebagai saksi.
Empat Komisioner Dimintai Keterangan
Keempat komisioner yang diperiksa yakni Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM Buyono, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi M Anas Kholiq, serta Komisioner Divisi Hukum Ferdiansyah.
Berdasarkan pantauan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Keempatnya datang ke kantor Kejari Rejang Lebong dan langsung menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, mengatakan kehadiran mereka merupakan bentuk pemenuhan panggilan resmi dari penyidik kejaksaan. Yakni terkait pengusutan penggunaan dana hibah Pilkada 2024.
“Kami hadir untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Rejang Lebong,”sampai Ujang kepada wartawan TribunBengkulu.com usai pemeriksaan.
Ia menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Bahkan menyatakan akan siap bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.
“Kami siap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai yang kami ketahui,”tambahnya.
Penyidik Lengkapi Alat Bukti
Kajari Rejang Lebong Kiki Yonata melalui Kasi Intelijen, Hendra Mubarok, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para komisioner tersebut. Pemanggilan ini merupakan rangkaian lanjutan dalam proses penyelidikan terkait kasus yang tengah diusut oleh Pidsus Kejari Rejang Lebong.
“Benar, hari ini kembali ada sejumlah saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara itu,”ungkap Hendra.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti. Serta mencari dan menggali keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran Pilkada 2024.
"Ini adalah rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari alat bukti dan keterangan,"lanjut Hendra.
Satu Komisioner Lain Akan Dipanggil
Selain empat komisioner yang telah diperiksa, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap satu komisioner lainnya, yakni Eiis Purwanti.
Pemanggilan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh unsur pimpinan KPU Rejang Lebong telah dimintai keterangan secara menyeluruh.
Hingga saat ini, Kejari Rejang Lebong masih berada pada tahap pengumpulan keterangan dan alat bukti.
Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.