Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rosita Umasugi, menyatakan bahwa dua pelaku penikaman Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Nus Kei dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam pidana mati atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Keterangan ini disampaikan Kombes Rosita setelah kedua pelaku inisial HR (28) dan FU (36) dipindahkan ke Ambon untuk pemeriksaan intensif, Senin (20/4/2026).