Pengamat hukum menilai ada potensi persoalan dalam aspek prosedur dan keabsahan kesaksian.
Pengamat hukum Fajar Trio menegaskan bahwa setiap saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah memiliki tanggung jawab hukum besar, sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia.
Ia merujuk Pasal 242 KUHP yang mengatur sanksi bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
“Jika terbukti memberikan keterangan palsu, ancamannya pidana penjara hingga tujuh tahun, bahkan bisa sembilan tahun jika merugikan terdakwa,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Fajar juga mengingatkan pentingnya ketelitian Majelis Hakim dalam menilai kesaksian, terutama yang disampaikan secara daring.
Ia mengacu pada ketentuan dalam KUHAP yang mewajibkan hakim mencocokkan keterangan saksi dengan alat bukti lain, seperti dokumen maupun kesaksian lainnya.
“Hakim harus memastikan apakah keterangan saksi sinkron dengan bukti lain di persidangan,” jelasnya.
Menurut Fajar, kesaksian daring dari luar negeri tanpa pengawasan otoritas resmi seperti KBRI atau atase kejaksaan berpotensi menimbulkan celah hukum.
Ia menyoroti pentingnya pelaksanaan sumpah di hadapan pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Jika dilakukan tanpa pengawasan resmi, maka aspek formalnya perlu dikaji ulang. Hakim memiliki diskresi untuk menilai kekuatan pembuktiannya,” tegasnya.
Selain itu, hakim juga diminta menelusuri hubungan profesional antara saksi dan terdakwa guna memastikan objektivitas kesaksian.
Baca juga: TNI Disorot di Sidang Nadiem Makarim, Hakim Menegur hingga Mahfud MD Bereaksi
Ketiganya adalah Scott Beaumont, Caesar Sengupta, dan William Florence, yang memberikan keterangan secara daring dari Singapura.
Namun, kehadiran saksi secara online sempat mendapat keberatan dari Jaksa Penuntut Umum karena belum adanya pengawasan resmi dari otoritas setempat.
Meski demikian, setelah sempat menskors sidang, Majelis Hakim akhirnya mengizinkan ketiga saksi tetap memberikan keterangan dengan sejumlah pertimbangan.