TRIBUNBATAM.id - Seorang warga Malaysia inisial CK ( 40) menjalankan pabrik vape berisi narkoba. Pelaku ditangkap saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik clandestine lab narkotika golongan II jenis etomidate di sebuah apartemen kawasan Riverside, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku diduga berperan sebagai pengelola sekaligus operator dalam produksi cairan etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge vape.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti dalam jumlah besar.
Di antaranya 30 liter cairan propilen glikol, serta serbuk etomidate seberat 2.539,44 gram yang diperkirakan dapat diproduksi menjadi hingga 380.996 cartridge vape siap edar.
Petugas menyita ratusan cartridge berisi cairan etomidate yang telah jadi, serta sejumlah peralatan produksi seperti mesin press, alat suntik cairan, mixer, dan timbangan.
"Berdasarkan perhitungan nilai jual di pasar gelap, total barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 762 miliar," ucap Kombes David dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
"Dari pengungkapan ini, aparat juga menilai telah menyelamatkan sekitar 380.996 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," sambungnya.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka dan melakukan pengembangan hingga menemukan laboratorium yang masih berada dalam satu kawasan apartemen.
Kombes David mengungkapkan bahwa praktik produksi cartridge vape berisi etomidate ini tergolong marak dan menyasar kalangan remaja perkotaan.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga telah mengedarkan sekitar 1.409 cartridge vape berisi etomidate.
Tersangka akhirnya ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Basura, Jakarta Timur.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, demi menjaga masa depan generasi bangsa.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape.
“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).
Suyudi memaparkan, dari hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, terdapat 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis.
Selain itu, lanjut Suyudi, terdapat 23 sampel terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu.
Suyudi menjelaskan, etomidate adalah obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelas Suyudi.
Selain itu, BNN juga menyoroti perkembangan narkotika jenis baru yang semakin masif.
Suyudi mengungkapkan, saat ini terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) yang teridentifikasi di dunia, sementara di Indonesia telah ditemukan 175 jenis.
Dia menambahkan, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.(*)