TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, mengungkap salah satu hasil rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Yakni rekomendasi terkait proses rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol).
Mahfud mengatakan, dalam rekomendasi Komisi Reformasi Polri, ditegaskan bahwa rekrutmen Akpol tidak boleh ada jalur titipan.
“Yang sudah boleh diumumkan itu hanya satu. Rekrutmen Akpol tidak boleh ada titipan dari siapapun,” kata Mahfud usai hadir dalam peluncuran buku Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), dilansir Kompas.com.
Mahfud lantas mengungkit soal proses rekrutmen Akpol selama ini yang didominasi oleh anak pejabat.
Sementara itu, porsi untuk masyarakat dalam rekrutmen Akpol ini hanya sedikit.
Untuk itu, Mahfud menekankan kepada publik bahwa rekrutmen Akpol 2026 akan berlangsung tanpa jalur titipan.
Sehingga jika ada orang yang mengaku memiliki pengaruh agar seseorang bisa diterima di Akpol, Mahfud meminta publik mengabaikannya, karena itu hanya kebohongan belaka.
“Polri sudah mengumumkan mulai tahun ini tidak ada titipan. Kalau ada orang mengaku punya pengaruh agar itu diterima, itu semua bohong supaya diabaikan. Nanti kita lihat potret hasil rekrutmennya tahun ini,” jelas Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud menuturkan, pelaksanaan rekrutmen Akpol tanpa jalur titipan ini akan ditegaskan dalam aturan Polri.
“Iya, pokoknya itu sudah pengumuman. Apakah itu bentuknya Perpol atau apa nanti kita lihat saja,” imbuh Mahfud.
Baca juga: Polri Minta Waspada Penipuan Modus Masuk Akpol, Oknum Polisi-Sipil Terlibat akan Diproses
Polri memperkuat pengawasan dalam proses rekrutmen terpadu anggota kepolisian dengan membuka berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat.
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik percaloan dan memastikan seleksi berjalan transparan.
Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri, Irjen Merdisyam, menegaskan bahwa sejak awal tahapan, pengawasan telah dilakukan secara ketat dengan melibatkan unsur internal maupun eksternal.
“Kita membuka pengaduan. Jadi tadi sudah disampaikan, jika ada masyarakat yang menemukan atau mendapatkan seperti tadi tawaran-tawaran itu, adukan! Kita secara terbuka di situ ada pengaduan masyarakat, Dumas kita. Dumas di Inspektorat maupun Dumas di Propam,” ujar Merdisyam di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses seleksi dilaksanakan secara terbuka melalui sistem “one day service”, sehingga peserta dapat langsung mengetahui hasil pada hari yang sama.
Baca juga: Polri Buka Rekrutmen Akpol 2026, Hanya Melalui Jalur Reguler, Tidak Ada Jalur Khusus atau Titipan
Sistem ini dinilai mampu menutup peluang praktik kecurangan.
Untuk memudahkan pelaporan, Polri menyediakan sejumlah kanal, mulai dari Inspektorat, Propam, hingga platform digital berbasis pemindaian kode.
Masyarakat dapat memilih mekanisme pelaporan yang paling mudah diakses.
Merdisyam pun memastikan, setiap laporan yang masuk akan diproses.
Menurutnya, keterbukaan menjadi kunci untuk mencegah praktik transaksional maupun manipulatif dalam rekrutmen.
Pengawasan juga melibatkan Komisi Kepolisian Nasional serta sejumlah pihak eksternal seperti Dukcapil, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), psikolog, perguruan tinggi, hingga lembaga swadaya masyarakat.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)