Pelajar Tewas Dikeroyok di Bantul, Disdikpora DIY Lakukan Evaluasi Menyeluruh dan Siapkan Sanksi
Joko Widiyarso April 21, 2026 06:04 PM

Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil mengungkap motif di balik penganiayaan brutal yang menewaskan Ilham Dwi Saputra (16), seorang pelajar asal Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.

Peristiwa nahas yang dilatarbelakangi dendam antarkelompok ini memicu keprihatinan mendalam dan mendorong evaluasi menyeluruh dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Lapangan Gadung Mlaten, Banyu Urip, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak.

Sebelumnya, korban dijemput oleh temannya menuju salah satu SMA di Kapanewon Bambanglipuro sebelum akhirnya dibawa ke lokasi pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, pada Selasa (21/4/2026), mengonfirmasi bahwa pemicu utama pengeroyokan tersebut adalah motif dendam. Sebelum dianiaya, korban sempat diinterogasi terkait keterlibatannya dalam sebuah kelompok atau geng.

"Untuk motifnya itu lebih ke arah balas dendam. Pada saat di lokasi kejadian, korban sempat diinterogasi dengan kalimat 'apakah kamu masuk ke geng ini', namun korban mengaku tidak. Dari situ, korban langsung dipukul oleh salah satu terduga pelaku dan diikuti oleh teman-teman yang lainnya," ungkap Mirza.

Tindak kekerasan yang dialami korban sangat fatal. Mirza membeberkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai alat dan cara yang tidak manusiawi. "Untuk alat yang digunakan menggunakan pipa paralon, ada juga yang menyundutkan rokok, dan sempat korban dilindas oleh sepeda motor," tuturnya. 

Sepeda motor tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Korban yang kritis sempat ditolong oleh kakak kelasnya dan dibawa ke Rumah Sakit Saras Adyatma Bantul, sebelum dirujuk ke Rumah Sakit PKU Jogja. Namun, setelah beberapa hari menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Terkait kasus ini, polisi telah meringkus dua terduga pelaku, yakni BLP alias BR (18) asal Kapanewon Kretek, dan YP alias B (21) asal Kapanewon Bambanglipuro. Polisi kini memburu lima pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ini masih kami dalami juga apakah ini direncanakan sebelumnya terhadap korban atau tidak," tambah Mirza. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Evaluasi Menyeluruh dan Sanksi Berlapis dari Disdikpora DIY

Merespons tewasnya pelajar akibat kekerasan ini, Inspektur DIY yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora DIY, Muhammad Setiadi, S.Pt., M.Acc., menyatakan duka mendalam sekaligus memastikan adanya evaluasi dan langkah tegas.

Setiadi menegaskan bahwa sistem pencegahan kekerasan akan ditinjau ulang secara komprehensif, mengingat masih adanya celah pengawasan di luar lingkungan sekolah.

"Kami menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut. Ini menjadi pengingat serius bahwa upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pelajar harus terus diperkuat," papar Setiadi.

"Secara umum, program pencegahan kekerasan dan pembinaan karakter di sekolah-sekolah DIY sudah berjalan melalui penguatan pendidikan karakter, pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKSP), serta implementasi regulasi terbaru seperti Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

"Namun, kami juga melakukan evaluasi menyeluruh. Fakta bahwa masih terjadi kasus seperti ini menunjukkan bahwa pengawasan di luar jam sekolah masih menjadi titik lemah, internalisasi nilai-nilai karakter belum merata, dan perlu penguatan sinergi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat. Ke depan, kami akan memperkuat pendekatan yang lebih preventif, kolaboratif, dan berbasis deteksi dini.

Setiadi menyatakan pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika mereka terbukti masih berstatus pelajar aktif, dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan proses hukum di kepolisian.

"Kami menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Prinsipnya, apabila terbukti pelaku adalah pelajar aktif, maka akan dikenakan sanksi secara berlapis sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu sanksi disiplin dari sekolah sesuai tata tertib dan regulasi, pembinaan khusus yang terstruktur dan terukur, hingga sanksi administratif dan kemungkinan pemindahan atau pengembalian kepada orang tua sebagai langkah terakhir apabila pelanggaran sangat berat.

"Namun perlu ditegaskan, pendekatan kami tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memastikan ada proses pembinaan dan rehabilitasi, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban."

Mitigasi Psikologis dan Pencegahan Lanjutan

Disdikpora DIY juga langsung bergerak untuk meredam dampak psikologis pascakejadian di lingkungan sekolah agar tidak memicu aksi balasan antar-pelajar.

"Kami sangat memberi perhatian pada aspek psikologis. Langkah yang akan dilakukan antara lain menurunkan tim layanan psikososial untuk pendampingan korban, saksi, dan warga sekolah; mengaktifkan peran guru BK dan jejaring psikolog pendidikan; melakukan komunikasi intensif dengan orang tua siswa; memberikan edukasi kepada siswa untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi balasan; serta memastikan sekolah menjadi ruang aman dan kondusif pascakejadian. Kami juga menginstruksikan agar tidak ada penyebaran konten kekerasan atau provokasi di media sosial yang dapat memperkeruh situasi," tegasnya.

Untuk menekan menjamurnya geng pelajar dan aktivitas berisiko di kemudian hari, Disdikpora DIY menyiapkan enam strategi konkret yang melibatkan kolaborasi lintas sektoral.

"Kami menyadari bahwa persoalan ini tidak bisa ditangani oleh sekolah saja. Oleh karena itu, strategi yang kami lakukan adalah penguatan kolaborasi lintas sektor dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat; optimalisasi peran TPPKSP dan pembinaan kesiswaan untuk deteksi dini perilaku berisiko; peningkatan keterlibatan orang tua, terutama dalam pengawasan aktivitas di luar jam sekolah; pembatasan dan pengawasan kegiatan siswa di malam hari melalui koordinasi dengan sekolah dan komite; pengembangan kegiatan positif dan produktif bagi pelajar agar tidak terjerumus dalam kelompok negatif; serta patroli dan pemetaan wilayah rawan bersama aparat terkait. Kami ingin menegaskan bahwa pencegahan kekerasan pelajar adalah tanggung jawab bersama. Sinergi semua pihak menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang," pungkas Setiadi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.