Sidang Lanjutan Perkara Pembunuhan Mahasiswi ULM, Tim Penasihat Hukum Hadirkan Saksi Meringankan
Irfani Rahman April 21, 2026 04:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN -Tidak hanya saksi ahli, saksi yang dapat meringankan turut dihadirkan Tim Penasihat Hukum terdakwa M Seili dalam persidangan.

Sidang yang digelar di Ruangan Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (21/4/2026) tersebut, turut menghadirkan Kepala Desa dan pihak keluarga terdakwa.

Pada kesempatan itu kedua saksi menyampaikan bahwa telah menunjukkan itikad baik, dengan mendatangi langsung rumah duka.

Tidak hanya sebatas datang, mereka mengaku turut menyerahkan bantuan uang tunai dan sembako kepada keluarga korban.

Bantuan diberikan dengan maksud meringankan biaya acara tahlilan, yang digelar pihak keluarga pasca kematian korban.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Saksi Ahli: Korban Tewas 14 Jam Sebelum Dievakuasi

Baca juga: Sosok Pria Tewas Tergantung di Batola Ternyata Seorang Chef, Bekerja di Satu SPPG di Handil Bakti

"Bantuan dari kami diterima oleh orangtua korban, dengan respon yang baik," kata saksi.

Selesai menyampaikan keterangan dihadapan majelis hakim, kedua saksi selanjutnya meninggalkan ruangan sidang.

Namun sebelum itu, tampak pihak keluarga terdakwa bersalaman dengan ayah korban yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Pada kesempatan itu terdakwa menceritakan ulang kronologi peristiwa yang menewaskan mahasiswi ULM tersebut.

Selanjutnya, majelis hakim diketuai oleh Asni Meriyenti menyatakan untuk menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kali ini Jaksa Penunt Umum menghadirkan saksi ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin, dr Mia. 

Dalam keterangannya, ahli memaparkan hasil visum dan autopsi yang memperkuat adanya tindak kekerasan fisik serta seksual terhadap korban sebelum dan sesudah meninggal dunia.

Dihadapan majelis hakim, saksi mengungkapkan bahwa Jasad korban tiba di RSUD Ulin pada 24 Desember pukul 10.00 WITA tanpa identitas. 

Berdasarkan pemeriksaan kaku mayat, saksi memperkirakan korban sudah meninggal dunia 14 jam sebelum sampai di rumah sakit, atau sekira pukul 20.00 Wita di hari sebelumnya.

"Kematian disebabkan oleh mati lemas akibat adanya tekanan kuat pada leher atau pencekikan," katanya, Selasa (21/4/2025).

Dugaan penyebab kematian tersebut ujar saksi didukung dengan hasil outopsi jasad korban, yang menunjukkan adanya patah tulang penyangga leher.

Lebih lanjut saksi mengungkap, hasil outopsi juga menunjukkan adanya luka baru pada bagian alat vital korban. 

Untuk memastikan luka tersebut baru, saksi melakukan pemeriksaan janin di dalam rahim korban.

"Hasilnya tidak ada janin, sehingga bisa dipastikan bahwa robekan pada alat vital korban adalah luka baru," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.