TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengurai aturan baru terkait pajak kendaraan listrik di Jawa Barat.
Resmi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan kendaraan listrik tetap menjadi objek pajak daerah, seiring perubahan kebijakan nasional yang tidak lagi memberikan pembebasan otomatis.
Dedi Mulyadi menegaskan, pungutan pajak tetap diperlukan sebagai sumber pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur jalan yang digunakan semua kendaraan.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujar Dedi dalam keterangan resminya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, tanpa penerimaan dari pajak kendaraan bermotor serta dengan potensi tertundanya dana bagi hasil pajak, kemampuan fiskal daerah akan tertekan.
Menurut dia, kondisi tersebut bisa berdampak langsung pada pembangunan di Jawa Barat, terutama dalam menjaga kualitas infrastruktur.
Dedi juga optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, seiring manfaat yang dirasakan, khususnya dari perbaikan jalan.
Sebagai dukungan, Pemprov Jabar telah memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan, termasuk penyederhanaan persyaratan administrasi tanpa perlu membawa KTP pemilik pertama.
Perubahan arah kebijakan ini tidak lepas dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah skema perpajakan kendaraan listrik secara nasional.
Jika sebelumnya melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) secara otomatis mendapat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kini status tersebut tidak lagi berlaku.
Baca juga: Hapus Aturan Bawa KTP Pemilik Pertama, Dedie Mulyadi Permudah Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan
Pada regulasi terbaru, formulasi tersebut tak lagi ditemukan secara eksplisit.
Pasal 3 memang masih mencantumkan kendaraan energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan, tetapi tanpa penjabaran rinci seperti sebelumnya (apakah termasuk BEV atau tidak).
Di saat yang sama, Pasal 19 membuka ruang pengenaan pajak, dengan catatan pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan.
Adapun dari sisi perhitungan, dasar pengenaan pajak juga tidak dibedakan antara mobil listrik dan kendaraan bermesin pembakaran internal.
Termasuk besaran bobot koefisien yang jadi pengali besaran PKB.
Kebijakan ini membuat posisi kendaraan listrik setara dengan mobil konvensional dalam struktur pajak, meski insentif tetap dimungkinkan.
Sumber: Kompas.com