Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Bekasi memberikan bantuan sosial kepada kaum perempuan yang bekerja di sektor informal di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam rangka Hari Kartini.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya kaum perempuan yang memiliki peran besar tidak hanya di dalam keluarga, tetapi juga sebagai pencari nafkah.
“Perempuan adalah sosok tangguh yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial maupun keluarga. Melalui kegiatan ini, kami ingin hadir memberikan semangat dan dukungan kepada para perempuan pejuang di Kabupaten Bekasi,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Selain menyalurkan bantuan, Sumarni menyebutkan kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pendekatan humanis Polri dalam memperkuat hubungan antara kepolisian dengan masyarakat serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan penuh kehangatan, mencerminkan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat dalam momentum penghormatan terhadap perjuangan perempuan Indonesia," ucapnya.
Kegiatan pembagian bantuan sosial berupa 400 paket sembako kepada para perempuan pekerja sektor informal di wilayah Kabupaten Bekasi, Senin hingga Selasa.
Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan di sejumlah titik, di antaranya Taman Sehati, Botanikal Garden, dan kawasan Kompleks Stadion Wibawa Mukti, Kecamatan Cikarang Timur, kemudian di hari berikutnya mengitari Lippo Cikarang – Taman Sentosa – Jalan KH. Mamun Nawari Cibarusah – Jababeka – dan kembali Mako Polres.
Sasaran bantuan diberikan kepada perempuan pengemudi ojek online, petugas kebersihan, serta pedagang kecil yang sehari-hari berjuang membantu perekonomian keluarga.
Sumarni juga menyebutkan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi dapat melalui CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di Call Center Polres Metro Bekasi di 0813-8399-0086 atau melalui layanan pengaduan resmi yang tersedia selama 24 jam.





