Sengketa Sertifikat Hambat Proyek Jembatan Seniur 2, DPRD Paser Beri Batas Waktu 3 Minggu
Budi Susilo April 21, 2026 06:12 PM

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Proyek pembangunan Jembatan Seniur 2 di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser hingga memasuki tahun anggaran 2026 masih belum berjalan.

Persoalan lahan yang belum menemukan titik temu menjadi hambatan utama, sehingga konektivitas anatara wilayah yang diharapkan dari jembatan tersebut belum dapat terwujud, Selasa (21/4/2026).

Kondisi ini mendapat sorotan dari DPRD Paser dan meminta agar proyek tersebut dapat berjalan, guna memenuhi kebutuhan akses masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Paser, Hendrawan Putra, menegaskan bahwa keterlambatan pembangunan berisiko menimbulkan sisa anggaran yang tidak terserap.

Baca juga: DPRD Paser Perkuat Manajemen Risiko 2026, Tingkatkan Tata Kelola dan Transparansi

"Keterlambatan pembangunan ini bisa berisiko menimbulkan sisa anggaran yang tidak terserap," terang Hendrawan.

Menurutnya, dana sebesar Rp7 miliar yang kembali dianggarkan tahun ini berpotensi menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) apabila persoalan lahan tidak segera diselesaikan.

"Kalau masalah ini terus berlarut, anggaran yang sudah disiapkan bisa saja tidak terserap dan akhirnya menjadi SiLPA. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama," tambahnya.

Hambatan utama pembangunan Jembatan Seniur 2 berasal dari status kepemilikan lahan di lokasi proyek.

Sejumlah bidang tanah yang terdampak telah bersertifikat atas nama warga, meskipun sebagian berada di kawasan bantaran sungai.

"Seluruh anggota DPRD Paser yang hadir dalam rapat kemarin sepakat memberi waktu tiga minggu menyelesaikan masalah ini, batas waktu itu tidak boleh molor karena jembatan ini tentu sangat dibutuhkan masyarakat," tegasnya.

Dari pihak ATR/BPN Paser sebelumnya telah menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat di kawasan bantaran sungai seharusnya tidak diperbolehkan secara administrasi. Namun demikian, proses penanganannya tidak dapat dilakukan secara instan.

Baca juga: Pansus I DPRD Paser Bahas Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Soroti Sinkronisasi Data

Kepala ATR/BPN Paser, Hariyoko, menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan memerlukan tahapan kajian dan komunikasi dengan para pemegang hak atas tanah.

"Pendekatannya tidak bisa satu arah. Ada berbagai pertimbangan dan masukan dari para pihak, sehingga perlu pembahasan lebih lanjut sebelum diambil keputusan," jelasnya.

Ditekankan bahwa, terdapat perbedaan pandangan antara pihak terkait. Pemilik lahan mengusulkan solusi berupa penataan batas, bukan pembatalan sertifikat.

"Hal ini membuat proses mediasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik baru," ungkapnya.

Dalam waktu dekat, BPN Paser berencana memfasilitasi pertemuan dengan para pemilik lahan guna mencari solusi bersama yang hasilnya akan dijadikan sebagai bahan pengusulan pembatalan sertifikat ke tingkat provinsi.

Kewenangan BPN di tingkat kabupaten, menurut Hariyoko, hanya sebatas melakukan kajian, verifikasi lapangan, serta memediasi para pihak. Sementara keputusan akhir tetap berada di kantor wilayah BPN provinsi.

"Keputusan final terkait pembatalan sertifikat ada di tingkat provinsi, kami di daerah hanya menyiapkan bahan dan kajiannya," pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.