Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang oknum jaksa di Kota Surabaya berinisial DYA dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pelecehan seksual terhadap stafnya saat masih bertugas di lingkungan kejaksaan.
Laporan korban itu, telah dibuat sejak 2024 berdasarkan Laporan Polisi (LP) Bernomor: LP/ B/ 574 /VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat Jumat (14/5/2024) malam.
Informasinya, perbuatan Terlapor DYA dilakukan saat menjabat Kasi Datun Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Sedangkan, korbannya merupakan salah satu staf pendukung Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tanjung Perak Surabaya berstatus pegawai honorer, berusia 28 tahun.
Kini, Terlapor DYA sudah dipindahtugaskan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Baca juga: Bupati Nganjuk Kang Marhaen Beri Atensi Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN dengan Oknum Polisi
Kasat Reserse PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh personelnya.
Sejumlah saksi masih dalam tahapan pemeriksaan. Namun, ia belum dapat mengungkapkan, jumlah saksi yang sudah diperiksa.
"Masih proses (berjalannya penyelidikan)," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com.
Baca juga: Sosok Jaksa Kejati Jual Barang Bukti Kasus Investasi Bodong yang Timbulkan Kerugian Rp 3,3 Triliun
Saat ditanyai perihal alasan mengapa proses penyelidikan atas kasus itu berlangsung hingga hampir tiga tahun lamanya. Melatisari enggan membeberkan. Namun, ia memastikan tidak ada kendala.
"Tidak ada (kendala penyelidikan)," pungkasnya.
Sementara buru, Kasi Penkum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari proses penyelidikan yang sedang bergulir di pihak Kepolisian sesuai dengan laporan dibuat korban.
"Bahwa kita tunggu saja proses di Kepolisian karena sudah dilaporkan oleh korban," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com
Sekadar diketahui, berdasarkan data Hasil Analisa dan Evaluasi Kamtibas Jatim yang dilansir Humas Polda Jatim, pada Senin (29/12/2025).
Ditreskrimum Polda Jatim mencatatkan sejumlah kasus yang berkaitan dengan pelecehan seksual dengan berbagai modusnya.
Kasus pemerkosaan pada tahun 2025 sejumlah 217 kasus, dan kasus yang terselesaikan 228 kasus.
Sedangkan tahun 2024, terdapat 223 kasus sepanjang. Tapi yang terselesaikan 189 kasus.
Kemudian, kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) pada tahun 2025 sejumlah 1.297 kasus. Dan, kasus yang terselesaikan 1.374 kasus.
Sedangkan tahun 2024, terdapat 1324 kasus sepanjang. Tapi yang terselesaikan 1198 kasus.