TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan penipuan arisan lelang dengan kerugian Rp 2 miliar terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Terduga pelaku adalah wanita berinisial DS (27).
Warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh para korban.
Kronologi kasus ini pun terungkap.
Baca juga: Novi Bandar Arisan Bodong Dideportasi dari Timor Leste usai Bawa Kabur Rp 916 Juta
Melansir dari TribunPontianak, kasus ini mencuat setelah para anggota arisan menyadari dana yang mereka setorkan tidak dapat dicairkan sesuai kesepakatan.
Para peserta arisan diketahui berasal dari berbagai daerah, mulai dari Ketapang, Pontianak hingga Sambas.
Mereka sebelumnya dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dari dana yang disetorkan kepada pengurus arisan.
Salah seorang korban, Ajeng, menyebut total kerugian yang dialami para peserta diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Ia mengatakan DS berperan sebagai pengurus arisan sekaligus memiliki usaha di bidang Wedding Organizer (WO).
"Kerugian kami diperkirakan mencapai Rp2 miliar. DS ini berperan sebagai pengurus arisan sekaligus memiliki usaha wedding organizer," ujar Ajeng.
Korban lainnya, Mayang, mengaku baru bergabung pada 16 April 2026 dengan menyetor uang sebesar Rp3,5 juta.
Ia tergiur iming-iming keuntungan cepat yang dijanjikan oleh pengurus arisan, namun ketika mengetahui bahwa saldo arisan kosong dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
"Saya dijanjikan uang Rp 3,5 juta bisa menjadi Rp 5 juta dalam waktu tiga hari. Tapi setelah mendengar kabar bahwa saldo arisan kosong, saya langsung melapor ke Polsek Benua Kayong," ucapnya.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Benua Kayong IPDA Chepry Parahera membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.
Ia menyampaikan, pihak kepolisian sebelumnya telah memfasilitasi mediasi antara korban dan terlapor, namun tidak mencapai kesepakatan.
"Mediasi tidak menemukan kata mufakat, sehingga para korban resmi membuat laporan polisi," jelas Chepry, Senin 20 April 2026.
Ia menjelaskan, nilai setoran anggota bervariasi, mulai dari Rp 3,5 juta hingga belasan juta rupiah, dengan janji keuntungan dalam waktu 4 hingga 5 hari.
Namun dalam praktiknya, dana tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.
"Setoran anggota bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta hingga belasan juta rupiah, dengan janji keuntungan dalam waktu 4 hingga 5 hari," katanya.
Jumlah korban saat ini diperkirakan mencapai 96 hingga 100 orang, dengan total kerugian sementara sekitar Rp1 miliar.
Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan yang terus berlangsung.
Saat ini, terlapor telah diamankan di Mapolsek Benua Kayong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
"Kasus ini masih dalam penanganan penyidik. Kami mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama proses hukum berlangsung," ungkapnya.
Selain itu pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan instan dalam waktu singkat.
"Kani mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.
Pelaku penipuan dan penggelapan uang arisan senilai Rp916 juta di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, sempat melarikan diri ke luar negeri, tepatnya ke Timor Leste, sebelum akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Pelaku, Novi Kesumawati (35), kabur setelah mengetahui dirinya dilaporkan oleh anggota arisan ke Polres Trenggalek pada awal tahun 2026.
Novi merupakan pemilik grup arisan get atau arisan menurun yang diduga menipu sejumlah anggotanya.
Kasus ini mencuat setelah para anggota arisan tidak kunjung menerima uang yang dijanjikan meski telah menyetorkan sejumlah dana.
Sedikitnya enam korban telah melapor ke polisi dengan total kerugian sementara mencapai Rp 916.600.000.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Trenggalek berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/2026/SPKT Polres Trenggalek tertanggal 10 Januari 2026.
"Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus arisan yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Trenggalek," ujar Ridwan, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Gondol Rp916 Juta Hasil Nipu, Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Kabur ke Timor Leste, Kini Ditangkap
Ridwan menjelaskan, kasus bermula saat pelapor bernama Nila Audina, warga Kecamatan Durenan, mengikuti arisan yang dikelola tersangka.
Novi mengelola arisan melalui grup WhatsApp bernama Arisantui Modal Usaha Trenggalek dengan label Bandar Arisan LN Beauty Salon & Herbal.
Tersangka menawarkan sistem lelang arisan dengan iming-iming keuntungan cepat dalam waktu singkat.
Pada 4 Desember 2025, korban ditawari lelang arisan senilai Rp8,5 juta dengan janji pencairan Rp10 juta pada 21 Januari 2026.
Sehari kemudian, korban kembali mengikuti arisan Rp17 juta yang dijanjikan cair Rp20 juta pada 18 Januari 2026.
Penawaran serupa terus dilakukan, di antaranya pada 6 Desember 2025, pelaku mengiming-imingi korban untuk setoran Rp8 juta lalu dijanjikan cair Rp10 juta pada 8 Januari 2026.
Lalu pada 24 Desember 2025 dengan setoran Rp8,5 juta dijanjikan cair Rp10 juta pada 6 Januari 2026.
Dan pada 27 Desember 2025, setoran Rp22 juta dijanjikan cair Rp26 juta pada 30 Desember 2025.
"Hingga jatuh tempo, dana yang dijanjikan tidak pernah diterima korban," lanjutnya.
Baca juga: Emak-Emak di Trenggalek Tertipu Arisan Get Rp 1,5 Miliar, Pelaku Kabur dan Blokir Nomor Peserta
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi lain dan menemukan sedikitnya lima korban tambahan dengan pola serupa.
Korban pun melaporkan pelaku ke Polres Trenggalek.
Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, Novi melarikan diri ke Timor Leste.
Polisi kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Timur, Polres Belu, serta pihak Imigrasi di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Timor Leste, kami mengirimkan surat DPO dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Alhamdulillah tersangka berhasil dideportasi oleh Imigrasi," jelas mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim tersebut.
Tersangka selanjutnya diserahkan ke Polres Belu sebelum akhirnya dijemput penyidik Polres Trenggalek di Kupang pada 19 Maret 2026.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekening koran dari beberapa bank, serta paspor milik tersangka yang digunakan untuk kabur ke luar negeri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan penyitaan aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Sementara proses masih berjalan. Jika ditemukan aset yang berasal dari kerugian para korban, tentu akan kami lakukan langkah hukum lebih lanjut," tegas Ridwan.