Jakarta (ANTARA) - Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Prof. Yanto memastikan kesetaraan gender di lembaga peradilan atau kehakiman sudah berjalan sejak era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

"Sebelumnya kesetaraan gender itu tidak perlu ditanyakan lagi. Saat ini ketua Pengadilan Jakarta Pusat itu perempuan, ketua Pengadilan Militer Tinggi juga perempuan, panitera Mahkamah Agung sekarang juga perempuan," ujar Yanto di Jakarta, Selasa.

IKAHI menggelar seminar nasional dalam rangka HUT ke-73 organisasi itu dengan tema "Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera"

Seminar yang berlangsung bersamaan dengan peringatan Hari Kartini itu mengangkat subtema "Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi pidana non-penjara dan tindakan dalam sistem peradilan pidana Indonesia".

Memaknai Hari Kartini itu, Yanto mengatakan bahwa hakim perempuan di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan sudah memegang jabatan penting seperti yang banyak dipegang hakim laki-laki.

"Jadi, itu sudah dari zaman Presidennya Bapak Abdurrahman Wahid. Waktu itu Wakil Ketua MA Mariana Sutadi, Kepala Badan Litbang dan Diklat MA itu Retno Wulandari, Dirjen Badilmiltun ada Bu Lulik," terangnya.

Meski secara persentase jumlah hakim didominasi laki-laki, tetapi dalam menduduki posisi penting sudah banyak hakim perempuan yang dipercaya mengampu jabatan, seperti jabatan ketua pengadilan dan panitera.

Secara kuantitas, kata dia, hakim pria masih mendominasi, termasuk dalam seleksi hakim agung lebih banyak laki-laki ketimbang perempuan.

"Kalau dipersentasekan belum sampai 50 persen karena memang mayoritas jumlah hakim lebih banyak laki-laki, tapi kalau dalam hal menduduki jabatan, sudah banyak hakim perempuan yang dipercaya memimpin. Jadi, hampir sudah tidak ada batasan sekarang," kata Yanto yang juga juru bicara MA.

Ketua Kamar Pengawasan MA itu menambahkan dari jumlah pendaftar calon hakim agung dan hakim ad hoc yang mencapai ratusan pendaftar, mayoritas adalah laki-laki, sementara perempuan tidak sampai seperempat dari jumlah pendaftar keseluruhan.

"Artinya dari pendaftarnya, walaupun nanti diterima atau tidak intinya sudah tidak ada lagi perbedaan gender. Sudah sama, hakim perempuan menjabat pengadilan pusat yang menjadi pengadilan internasional, wilayahnya lebih luas wilayah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," katanya.