Sikat Pelaku Penyalahgunaan BBM & LPG, Polisi Amankan 330 Pelaku
Tribun-video April 21, 2026 07:42 PM

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam operasi penindakan selama dua pekan terakhir di sejumlah wilayah Indonesia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 330 pelaku yang diduga memanfaatkan distribusi energi bersubsidi untuk kepentingan pribadi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengatakan penindakan dilakukan secara intensif di sejumlah wilayah.

Dari operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. 

Di antaranya 403 ribu liter solar, 58 ribu liter pertalite, serta ribuan tabung LPG berbagai ukuran, mulai dari 3 kilogram hingga 50 kilogram.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan praktik ilegal ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243,6 miliar selama 13 hari,” kata Nunung dalam konferensi pers, di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).

Selain BBM dan LPG, polisi turut menyita 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Nunung menambahkan, dari data yang dihimpun sepanjang 2025 hingga 2026, terdapat sedikitnya 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi.

Dari total itu, Nunung mengatakan 46 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.

"Kita sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha," jelasnya.

Ia mengatakan aksi penyalahgunaan tersebut bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga menyulitkan masyarakat karena BBM dan gas elpiji menjadi langka.

"Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami," ujarnya.

Nantinya, kata Nunung, para pelaku tidak hanya dijerat pasal pidana umum melainkan akan menjerat para aktor intelektual dengan menjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kamu tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU," ujarnya.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.