TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Dua pria ditangkap Tim Reserse Narkoba Polresta Manado, Sulawesi Utara, Senin (13/04/2026).
Dua pria tersebut berinisial K.P. (30) dan H.A. (36).
Mereka berdua merupakan tersangka kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Kota Manado.
Baca juga: Kronologi Polresta Manado Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Ditangkap
Kini keduanya di tahan di Polresta Manado.
Hal ini terungkap dalam rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Hilman Muthalib serta Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, Senin (20/4/2026).
Kapolresta Manado menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mapanget.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial K.P. (30) di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kairagi Satu, pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul 20.15 Wita.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka K.P. mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial H.A. (36).
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka H.A. di Kelurahan Paniki Bawah pada pukul 20.54 Wita di hari yang sama.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 60 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam wadah toples, serta sejumlah barang bukti lain berupa dua unit handphone, alat hisap (bong), dan perlengkapan pendukung lainnya.
Irham mengatakan selain itu, turut diamankan seorang saksi berinisial R.A.D. (21) yang berada di lokasi saat pengungkapan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka H.A. mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari luar daerah dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Manado dengan harga bervariasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kompol Hilman menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pemasok utama dari luar wilayah.
Ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun karena dapat merusak kesehatan, masa depan, serta keamanan lingkungan.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
"Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing, terutama dalam mengawasi pergaulan generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta pengembangan jaringan. (FER)