BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa kasus tambang ilegal di Bangka Tengah Herman alias Herman Fu, Iguswan Saputra, Mardiansyah, dan Yulhaidir didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) dengan pasal berlapis.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng), Farhan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang dengan dihadiri empat orang terdakwa bersama tim penasihat hukumnya masing-masing, Selasa (21/4/2026) siang.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwakan terdakwa Herman alias Herman Fu, Iguswan Saputra, Mardiansyah, dan Yulhaidir dengan pasal dakwaan primair.
Terdakwa Herman alias Herman Fu selaku pemodal alat berat dan selaku koordinator pengamanan masuknya alat berat di Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar.
Selanjutnya terdakwa Iguswan Saputra selaku penambang timah dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kabupaten Bangka, dan terdakwa Mardiansyah selaku Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Babel pada April 2022 sampai dengan November 2025.
Sementara terdakwa Yulhaidir selaku penambang timah dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar.
Pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, namun terjadi dalam rentang waktu antara pada bulan Maret 2025 sampai dengan bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam Kawasan Hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bateng.
Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara bersama-sama yang dilakukan secara melawan hukum.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri terdakwa Iguswan Saputra, terdakwa Herman alias Herman Fu, terdakwa Mardiansyah terdakwa Yulhaidir.
Akibat perbuatan terdakwa bersama tersebut yang menambang pasir timah secara illegal, merusak kawasan hutan yang menimbulkan kerusakan lingkungan sehingga Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 Tanggal 10 Maret 2025 menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp87.441.193.205,00.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
"Bahwa pada bulan Maret 2025 terdakwa Yulhaidir bersama-sama dengan saksi Herman Fu dan saksi Yoppie Boen, bekerjasama untuk
membuka tambang di wilayah Kabupaten Bangka Tengah," kata JPU Farhan.
Selanjutnya, terdakwa Herman alias Herman Fu sebagai pemodal alat berat dan selaku koordinator pengamanan masuknya alat berat dan saksi Yoppie Boen, menyiapkan modal uang untuk operasional penambangan sedangkan terdakwa Yulhaidir bertugas mengelola tambang.
"Terdakwa Yulhaidir bersama-sama saksi Suminto,mencari lokasi yang akan dilakukan penambangan di Dusun Sarang Ikan. Kemudian terdakwa Yulhaidir dan Suminto menemui saksi Saiful yang mengaku memiliki lahan di Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar
Kabupaten Bangka Tengah," bebernya.
Namun, faktanya tanah yang dibeli tersebut merupakan kawasan hutan yang secara hukum dilarang adanya kepemilikan secara pribadi dan dilarang adanya penerbitan sertifikat.
Lalu, terdakwa Yulhaidir melakukan pengeboran untuk memastikan lokasi tanah yang akan di lakukan aktifitas penambangan tersebut mempunyai sumber daya mineral timah.
Setelah dilakukan pengeboran terjadi kesepakatan antara saksi Saiful dengan terdakwa Yulhaidir, apabila ada hasil atau keuntungan dari penjualan Timah, saksi Saiful akan mendapatkan 35 persen dari keuntungan.
"Berjalannya waktu saksi Saiful telah menerima uang sebesar Rp450 juta dari terdakwa Yulhaidir secara tunai. Selanjutnya, terdakwa Yulhaidir menghubungi Herman alias Herman Fu untuk memasukkan alat berat ke Sarang Ikan guna melakukan penambangan pasir timah secara illegal," terangnya.
Untuk melaksanakan aktifitas penambangan Timah di Kawasan Hutan Lindung Pantai Lubuk Besar di Dusun Sarang Ikan, terdakwa Yulhaidir meminta modal kepada saksi Yoppie Boen yang digunakan untuk pembelian solar alat berat dan biaya operasional tambang.
"Terdakwa Yulhaidir menyediakan tenaga kerja tambang, operator Excavator, helper dan mesin pompa serta mesin penghisap. Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan aktifitas penambangan timah di Kawasan Hutan Lindung Pantai Lubuk Besar di Dusun Sarang Ikan milik terdakwa Yulhaidir," kata Farhan.
Disepakati terdakwa Yulhaidir menyediakan alat berat Excavator yang terdiri dari 1 unit Excavator merk Hitachi H 10, 1unit Excavator merk Sunward SW 14, 1 unit Excavator merk Sunward SW 18, 1 unit Excavator merk Hitachi HMF 01 dan 1unit Excavator Sunward SW 21 dan 5 unit Excavator merk HITACHI.
"Bahwa penggunaan Excavator milik terdakwa Herman alias Herman Fu, yang disewa oleh saksi Yoppie Boen untuk melakukan penambangan Timah milik terdakwa Yulhaidir di Sarang Ikan dengan total waktu pengoperasian 3.726 jam," ungkapnya.
Biaya yang dikeluarkan oleh saksi Yoppie Boen sebagai pemodal uang kepada terdakwa Yulhaidir, yang melakukan aktifitas penambangan illegal di kawasan hutan lindung Dusun Sarang Ikan. Dengan cara dilakukan transfer bertahap dari rekening Bank Mandiri Yoppie Boen ke rekening mandiri saksi Deri Irawan anak dari terdakwa Yulhaidir dengan total keseluruhan sebesar Rp5.138.216.000.
"Selanjutnya, pasir timah dari hasil penambangan illegal tersebut atas kesepakatan terdakwa Herman alias Herman Fu, pasir timah illegal tersebut di jual oleh saksi Melvin Edlyn dengan cara memanipulasi seolah-olah pasir timah ilegal yang didapat dari kawasan hutan adalah pasir timah yang berasal dari IUP PT Timah melalui mitra PT Timah yaitu CV Bangka Kita Pratama (saksi Hervanry) dengan penjualan sebesar Rp3.939.944.523 dan ke smelter swasta melalui mitra yaitu saksi Hendra Yadi dan saksi Afuk dengan penjualan sebesar Rp7.598.083.781 dengan total keseluruhan Rp11.538.028.304," jelasnya.
"Bahwa pasir Timah dari hasil penambangan Timah illegal yang berasal dari Sarang Ikan Desa Lubuk Besar yang dikirimkan oleh Melvin Edlyn ke smelter swasta dan PT Timah Tbk," sambungnya.
Jumlah tonase maupun nilai pembayaran dari masing-masing penjualan oleh mitra ke smelter swasta dan ke PT Timah adalah saksi Hendra dengan tonase 10.454,2 kilogram dan nilai pembayaran Rp2.116.552.141,00.
Saksi Afuk dengan tonase 26.231,2 kilogram, nilai pembayaran Rp5.481.531.640,00, Hervandy (CV BKP) dengan tonase 19.665 kilogram nilai pembayaran Rp3.939.944.523,00 dengan total seluruh Rp11.538.028.304,00.
"Bulan Oktober 2025 selain melakukan penambangan sendiri, terdakwa Herman alias Herman Fu juga sebagai koordinator pengamanan masuknya alat berat milik terdakwa Iguswan Saputra ke dalam kawasan hutan Produksi Dusun Nadi dan memungut biaya alat berat sebesar Rp15 juta atau per unit alat berat Excavator dan 1 unit Buldozer sebesar Rp10 juta unit per bulan," jelasnya.
Akibat tidak adanya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh terdakwa Mardiansyah, dari UPTD KPHP Sungai Sembulan selaku Pengelola Kawasan Hutan untuk menghentikan kegiatan penambangan timah sehingga telah terjadi eksploitasi mineral timah dan juga terjadi kerusakan kawasan hutan, yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Herman alias Herman Fu bersama saksi Yoppie Boen, terdakwa Iguswan Saputra dan saksi Melvin Edlyn.
"Berupa perbuatan yaitu terdakwa bersama-sama dengan saksi Herman alias Herman Fu, saksi Yoppie Boen, terdakwa Iguswan Saputra dan saksi Melvin Edlyn tanpa izin penggunaan atau pinjam pakai kawasan hutan dengan cara merusak areal kawasan hutan lindung di Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar Kabupaten Bateng dan kawasan hutan produksi di Dusun Nadi dengan tujuan untuk melakukan aktifitas penambangan timah secara ilegal," kata Farhan.
Para terdakwa bersama-sama dengan saksi Yoppie Boen dan saksi Melvin Edlyn melakukan penambangan pasir timah di Lokasi Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bateng dan di lokasi kawasan hutan Dusun Nadi tanpa melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari menteri Kehutanan RI, padahal di ketahui lahan tersebut merupakan Kawasan Hutan yang tidak boleh dirusak karena berfungsi untuk melindungi ekosistem alam.
"Terdakwa bersama-sama saksi Yoppie Boen dan saksi Melvin Edlyn melakukan penambangan pasir timah di Lokasi Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bateng dan di Kawasan Hutan Produksi Dusun Nadi tanpa pengawasan Kepala Teknik Tambang dan Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan serta dilakukan tanpa mempedomani kaidah penambangan yang baik sehingga terjadi kerusakan hutan yang tidak dapat berfungsi lagi sebagai pelindung alam," tegasnya.
Terdakwa bulan September 2025 melakukan koordinasi kepada Mardiansyah, selaku Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan dan Tim Patroli UPTD KPHP Sungai Sembulan secara melawan hukum, pada saat tim Patroli melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan kawasan hutan dengan tujuan agar kegiatan penambangan timah illegal terdakwa bersama-sama dengan saksi Yoppie Boen dan saksi Melvin Edlyn.
"Terdakwa bersama-sama terdakwa Yulhaidir, dengan saksi Herman alias Herman Fu bersama-sama saksi Yoppie Boen dan saksi Melvin Edlyn menjual pasir timah dengan memanipulasi seolah-olah pasir timah ilegal yang didapat dari kawasan hutan adalah pasir timah yang berasal dari IUP PT Timah melalui mitra PT Timah yaitu CV Bangka Kita Pratama (CV BKP) dengan penjualan sebesar Rp3.939.944.523,00 dan ke smelter swasta melalui mitra yaitu saksi Hendra Yadi dan saksi Afuk dengan penjualan sebesar Rp7.598.083.781,00 dengan total keseluruhan Rp11.538.028.304,00," bebernya.
Sedangkan, terdakwa Iguswan Saputra menjual pasir timah dengan memanipulasi seolah-olah pasir timah ilegal yang didapat dari kawasan hutan ke smelter swasta adalah pasir timah yang berasal dari IUP PT Timah melalui mitra yaitu saksi Rony dengan penjualan sebesar Rp8.115.061.662,00.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Yoppie Boen dan Melvin Edlyn merusak kawasan hutan Lindung Dusun Sarang Ikan dan kawasan hutan produksi Dusun Nadi yang merupakan asset Negara dengan tujuan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya sehingga menimbulkan akibat rusaknya kawasan hutan yang berfungsi untuk melindungi ekosistem alam dan melindungi masyarakat dari bahaya bencana alam, dengan total kerusakan kawasan hutan seluas 22,8899 Ha sehingga apabila kerusakan kawasan hutan tersebut akan diperbaiki maka akan membebani keuangan Negara," ucapnya.
Hasil hasil dari merusak kawasan hutan tersebut terdakwa bersama-sama dengan Yoppie Boen dan Melvin Edlyn telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan mendapatkan uang hasil penjualan pasir timah illegal dari penambangan di kawasan hutan sebesar Rp19.610.905.357,00.
Kegiatan penambangan Timah tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Yoppie Boen dan Melvin Edlyn merupakan Kawasan Hutan Produksi Tetap Lubuk Besar Kabupaten Bateng dan Kabupaten Bateng Provinsi Kepulauan Babel dan Kawasan Hutan Lindung Pantai Lubuk Besar Kabupaten Bateng berdasarkan Kawasan Hutan Produksi Tetap Lubuk Besar.
Berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Prof.Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, MSi sebagai ahli kerusakan tanah dan lingkungan yang dilaksanakan pada periode 23 Desember 2025 bertempat di Kawasan Hutan Produksi Tetap di Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk Kecamatan Lubuk Besar dan kegiatan penambangan timah tanpa izin di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
Berdasarkan keterangan Ahli Auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel atas nama Dianto, akibat perbuatan terdakwa Herman alias Herman Fu, Iguswan Saputra, Mardiansyah dan Yulhaidir terdapat penyimpangan yang terkait dengankegiatan penambangan timah tanpa izin dalam Kawasan Hutan (Hutan Produksi Tetap/Lindung) di Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk dan Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bateng Tahun 2025 telah dilaksanakan secara tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan hilang atau rusaknya fungsi kawasan hutan serta hilang atau berkurangnya cadangan kandungan bijih timah dan menimbulkan kerugian keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel Nomor PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 Tanggal 10 Maret 2025 sebesar Rp87.441.193.205,00 dengan rincian
sebagai berikut :
1. No Uraian Nilai (Rp) Total (Rp)
1 Nilai bijih timah yang telah dijual
dan dibayar oleh: 19.610.905.357,0
- PT Timah melalui CV BKP Rp3.897.759.914,00
- PT MSP Rp15.713.145.443,00
2. Nilai biaya kerusakan lingkungan: Rp67.830.287.848,00
- kerugian ekologis Rp47.935.207.674,00
- kerugian ekonomis Rp18.311.920.000,00
- biaya pemulihan Rp1.583.160.174,00
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegas Farhan.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).