Viral Siswi di Sumut Jadi Tersangka Usai Bela Ayah Berkelahi, Kini Minta Tolong Presiden Prabowo
Refly Permana April 22, 2026 12:27 AM

 

SRIPOKU.COM - Kisah seorang siswi inisial LB (15) tengah viral di jagad maya.

Betapa tidak, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Langkat terkait kasus penganiayaan.

Remaja asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara itu menyusul ayahnya, Japet Bangun (41), yang sudah sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura.

LB sempat membuat video memohon pertolongan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Kapolda Sumut, Kapolri, Kemenkopolhukam, dan DPR RI Komisi III, atas penetapan tersangka dirinya dan ayahnya Japet Bangun.

"Saya dan bapak saya dilaporkan ke Polres Langkat oleh Indra Putra Bangun dengan tuduhan pengeroyokan. Di mana sebelumnya, saya dan bapak saya korban kini menjadi tersangka. Di mana Indra memukul bapak saya dan mendatangi bapak saya ke rumah. Tapi laporan di Polres Langkat bahwa saya dan bapak saya mengeroyok dia (Indra)," ujar LB di dalam video beredar di media sosial yang dilihat wartawan.

Baca juga: Viral Wanita di Prabumulih Dianiaya Suami dan Diduga Selingkuhannya, Korban Alami Kepala Bocor

"Dan sekarang bapak saya sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Dan sekarang saya dalam masa penangguhan karena saya masih sekolah. Maka dari itu saya ingin memohon pertolongan dan keadilan, untuk membebaskan bapak saya," sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak.

Ia mengklaim pihaknya menanganin kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

"Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung pada perkelahian fisik," ujar Ghulam, Selasa (14/4/2026).

Lanjut Ghulam, dalam laporan pertama, pelapor Japet Bangun menerangkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh Indra Putra Bangun. Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/X/2025/SPKT Salapian/Res Langkat/Polda Sumut.

Laporan itu ditangani oleh Polsek Salapian dan telah diproses hingga persidangan dengan putusan hakim terhadap pelaku.

Baca juga: Viral Ada Pohon Kurma Tumbuh Subur dan Berbuah Lebat di Plaju Palembang, Sudah 2 Kali Berbuah

"Sementara itu, dalam laporan kedua, pelapor Indra Putra Bangun melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Japet Bangun bersama anaknya berinisial LB. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat," ujar Ghulam.

Perkara ini ditangani oleh Polres Langkat dan saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) serta telah tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat.

Dengan demikian penanganan perkara tersebut saat ini telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.