TERBARU Pernyataan Roy Suryo Sebut Jokowi Kalah Total, Tak Sudi Lakukan Restorative Justice
AbdiTumanggor April 22, 2026 12:27 AM

TRIBUN-MEDAN.COM - Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah mengajukan Restorative Justice (RJ) seperti tiga koleganya, yakni Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, dengan Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.

Rismon Sianipar sebelumnya merupakan tersangka klaster kedua bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa, tetapi kini telah bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ dan minta maaf kepada Jokowi. Begitu pun dengan Eggi dan Damai yang lebih dulu bebas dari status tersangka usai mengajukan RJ.

Dengan demikian, tersangka yang tersisa dalam klaster kedua adalah Roy dan Dokter Tifa. Kemudian klaster pertama ada Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. "Dari awal Rj itu tidak ada, kalau dalam bahasa daerah saya, sak kuku ireng pun, jadi sekuku kecil hitam itu nggak ada sama sekali kita minta RJ," tegas Roy dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Menurut Roy, bahwa RJ itu tidak menandakan kemenangan, justru kekalahan. "RJ itu tidak menang ya, RJ itu kalah, RJ itu menyerah. Jadi bagi sahabat-sahabat kami yang melakukan RJ itu mereka tidak menang, mereka justru kalah, kalah total, kalah sekalah-kalahnya, sehina-hinanya," ucapnya.

Roy pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan RJ dan akan menempuh jalan lain untuk membuktikan ijazah Jokowi palsu. "Jadi kami enggak ada RJ. Kami masih sangat kreatif untuk menemukan jalan yang lain," ungkapnya.

"Kami tetap ingin membuktikan kepalsuan 99 persen ijazahnya Jokowi, itu clear ya. Tidak ada yang namanya 'oh Roy Suryo, Dokter Tifa, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Rohyani, nyerah, enggak, ini demi hukum," ucap Roy kemudian.

Kendati demikian, jika kasus ini harus berhenti demi hukum karena perkaranya meluas, Roy mengaku tidak masalah. Menurutnya, negara juga harus hadir jika perkara ini semakin rumit ke depannya.

"Jadi kalau perkara ini harus berhenti demi hukum, misalnya sudah terlalu mengembang, semakin meluas, maka memang negara harus hadir kalau perkara ini semakin meluas. Emang sengaja diperluas oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, pihak-pihak yang mengobok-obok perkara ini," ujar Roy.

Adapun, perkara ini menjadi meluas yang dimaksud Roy itu adalah terkait kasus yang menjerat mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).  Ia dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian imbas ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).

Karena hal ini, sebagian pihak pun mengaitkan pelaporan ini sebagai upaya pembungkaman karena sebelumnya JK sempat menyinggung polemik ijazah Presiden Jokowi.

Ingin Kasus Berhenti, tapi Tak Mau Minta Maaf ke Jokowi

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini segera dihentikan. Namun, pihaknya tidak ingin mengajukan RJ maupun minta maaf kepada Jokowi. "Jangan salah, kami tidak meminta maaf, kami tidak meminta Restorative Justice," tegas Refly.

Refly pun menjelaskan, pemberhentian kasus hukum itu bisa berbagai macam alasannya dan hal tersebut telah dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. "Dalam KUHAP yang baru, penghentian perkara itu bermacam-macam sebabnya, ada sepuluh yang terbaru dan salah satunya pemberhentian demi hukum," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Refly, dirinya melihat banyak sekali pelanggaran hukum yang terjadi. "Sehingga seharusnya kasus ini sudah dihentikan karena sudah bertentangan dengan hukum. Bahkan sejak awal, sejak dilakukan penyelidikan sudah salah, karena yang ada di Bareskrim belum dinyatakan dihentikan atau berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Refly pun menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Roy dan Dokter Tifa ini bukan soal pembuktian ijazah, melainkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. "Karena itu, kita dari awal menyatakan, itu bukan kasus pembuktian ijazah, sehingga langkah yang kami tempuh adalah minta kasus ini dihentikan karena sudah melanggar hukum," ujarnya.

Oleh karena itu, Refly menegaskan pihaknya tidak ada niatan untuk RJ dan menyerah karena ingin menegakkan hukum. "Membuktikan bahwa apa yang dilakukan penyidik itu melanggar hukum, bertentangan dengan hukum yang ada. Karena itu, sebagai advokat, kami ingin menegakkan hukum yang benar dan selurus-lurusnya," ungkapnya.

Pihak Jokowi: Tidak Ada Lagi Peluang RJ

Terpisah, Ketua Harian Tim Hukum Joko Widodo, Lechumanan, mengatakan sudah tidak ada lagi peluang Restorative Justice (RJ) bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu.

Lechu pun menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada kesempatan RJ lagi bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa, begitu pun tersangka lainnya yang masih tersisa. 

"Terkait dengan RJ untuk tersangka yang lainnya, saat ini kita sudah tidak lagi memberikan RJ. Karena kenapa? Terkait dengan maaf-memaafkan ini kan menurut Pak Jokowi adalah urusan pribadi ya kan," ungkapnya, Selasa (21/4/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Jokowi, kata Lechu, menginginkan kasus ini berjalan dengan semestinya dan sampai ke pengadilan untuk membuktikan bahwa ijazah eks presiden itu asli. 

Oleh karena itu, Lechu mengatakan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak perlu lagi datang ke Solo untuk menemui Jokowi meminta RJ. "Dua lagi saya rasa udah enggak perlu lagi sowan ke Solo," ujar Lechu.

Lechu mengatakan bahwa Roy masih berusaha membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu, padahal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri sudah menyatakan bahwa ijazah Jokowi itu merupakan produk terbitan mereka.

"Institusi UGM saja sudah menyampaikan bahwa ijazah tersebut adalah valid, benar produk mereka. Pak Jokowi juga pernah berkuliah di sana, kemudian disampaikan juga oleh teman-teman selaku saksi yang diperiksa oleh Polda Metro Jaya, itu juga menyampaikan memang pernah berkuliah bareng-bareng sama Pak Jokowi," paparnya.

Sementara itu, terkait dengan pemberian RJ terhadap Rismon, Lechu mengatakan bahwa Jokowi tidak menutup pintu maaf bagi tersangka yang ingin mengakui kesalahan dan meminta maaf kepadanya.

Padahal, sebelum Rismon memutuskan untuk meminta RJ, Jokowi sudah menyatakan bahwa dirinya menutup pintu RJ untuk tiga tersangka, yakni Roy, Rismon, dan Dokter Tifa. 

"Ketika ada beberapa orang yang kemudian sudah mengakui perbuatannya kemudian datang sowan ke Solo, ya artinya Pak Jokowi ini kan seorang negarawan ya kan," ucapnya.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com/Rifqah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.