Jatah Minyak Mobil Dinas Jabatan Per Hari dari APBD Kampar Dikurangi karena Penghematan
M Iqbal April 21, 2026 08:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar membatasi jatah volume Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mobil dinas jabatan. Batas maksimal dikurangi untuk penghematan energi.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Dendi Zulhairi mengatakan, pembatasan itu ditentukan dalam Peraturan Bupati Kampar.


Menurut dia, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun alokasi bahan bakar minyak paling banyak 9 liter per hari. Batas maksimal itu dikurangi melalui kebijakan penghematan energi.


"Semula OPD menghitung alokasi biaya BBM per hari 9 liter. Jadi untuk penghematan, menjadi hanya 6 sampai 7 liter," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (21/4/2026).


Ia mengatakan, pengguna mobil dinas jabatan itu menanggung sendiri biaya BBM jika melewati batas alokasi. Itu berlaku untuk pemakaian biasa. 


Menurut dia, batas maksimal volume BBM dapat bertambah untuk perjalanan dinas keluar daerah. Beban BBM dibebankan kepada biaya perjalanan dinas.


"Kalau keluar daerah karena urusan dinas, tentu ada transpor perjalanan dinas," katanya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.