BANJARMASINPOST.CO.ID - Pedangdut Anisa Bahar dan Ratu Meta masih harus mengurusi persoalan hukum setelah jadi korban dugaan penipuan.
Mirisnya, terduga pelaku yang berinisial NF dikabarkan merupakan teman dekat mereka sendiri.
Anisa dan Ratu Meta terekam kembali mendatangi Polres Metro Tangerang Selatan, Senin (20/4/2026).
Keduanya datang untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang mereka buat.
Anisa dan Ratu diketahui sudah melaporkan NF sejak awal April 2026, namun dugaan aksi penipuan tersebut sudah terjadi sejak 2025.
Kesabaran Anisa dan Ratu yang sempat memberikan waktu untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tak dimanfaatkan oleh NF.
NF disebut oleh Ratu tak kunjung menunjukkan itikad baik, hal ini yang membuat mereka akhirnya melapor Polisi.
Meta mengungkapkan bahwa dirinya bukan satu-satunya korban NF. Para korban ujarnya kini sudah membentuk grup koordinasi di WhatsApp.
"Korbannya banyak banget soalnya. Selain saya, Anisa, dan pengacara saya, Ferry Aswan, masih banyak lagi sampai ada grup WhatsApp-nya," tegas Ratu Meta usai menjalani pemeriksaan, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (20/4/2026).
Meta menekankan bahwa targetnya adalah NF harus mengembalikan uang ratusan juta miliknya atau mendekam di balik jeruji besi.
Anisa Bahar yang turut mendampingi dalam pemeriksaan tersebut menimpali bahwa selain laporan pidana yang kini tengah berjalan, ada pula korban lain yang menempuh jalur perdata.
Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk menarik kembali uang yang telah digelapkan.
"Ini bukan cuma soal uang saja sih, lebih kepada perbuatan dia. Karena korbannya ini banyak banget dengan total semua kerugian di luar kami bisa mencapai miliaran rupiah," tegas Anisa.
Keduanya sepakat bahwa NF harus mendapatkan efek jera karena tindakannya yang telah merugikan banyak pihak secara masif.
Baca juga: Bakal Punya Ibu Sambung, Terungkap Sikap Anak Sule saat Ayahnya Diisukan Mau Nikahi Santyka Fauziah
Kuasa hukum kedua pedangdut tersebut, Ferry Aswan, menyatakan bahwa NF dibidik dengan pasal berlapis terkait penggelapan dan penipuan.
Berdasarkan Pasal 484, 486, dan 492 KUHP, terlapor terancam hukuman pidana yang cukup berat.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," pungkas Ferry Aswan.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami keterangan tambahan dari para saksi korban untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Publik pun menanti apakah NF akan menyerah dan mengembalikan dana para korban atau memilih beradu nasib di pengadilan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan.
Ratu Meta mengakui dirinya melibatkan Annisa Bahar, bermula karena ingin membantu NF yang tengah kesulitan biaya untuk membeli tiket pesawat.
“NF ini telepon saya nangis-nangis minta tolong dicarikan uang buat beli tiket,” ujar Ratu Meta bersama Anisa Bahar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (7/4/2026).
"NF ini dia punya usaha travel gitu dan aku sudah kenal lama sama dia," sambungnya.
Meta yang iba dan turut merasakan kesedihan NF, langsung membantu mengirimkan uang sebesar Rp 25 juta. Namun, menurut NF, uang itu masih kurang.
"Aku gak tegaan akhirnya aku bantu. Aku sudah kirim ke dia, terus pinjam Anisa Bahar dikirimkan sama Anisa Rp 100 juta dan Dini Vitri Rp 50 juta," ucapnya.
"Saya percaya karena dia bilang akan kembalikan uang itu satu minggu kemudian," tambahnya.
"Kenapa aku mau? Karena aku gak tau buat travel. Karena percaya sama Meta ya aku transfer aja Rp 100 juta," timpal Anisa Bahar.
Setelah satu minggu, bukannya membayar, NF justru menghilang tanpa jejak.
Ditunggu sampai November 2025 lalu, terduga pelaku pun tidak menunjukkan itikad baiknya.
"Aku tuh sampai datang ke rumahnya NF buat menagih tapi gak ada dianya. Aku ketemu anaknya dan mereka minta waktu karena mau jual rumah," jelasnya.
Akhirnya Meta mengunggah kejadian dugaan penipuan yang diduga dilakukan NF ke media sosial. Ia tak menyangka, ternyata korbannya bukan dirinya saja.
"Aku sampai masuk ke grup korban NF. Ya banyak banget korbannya," ungkapnya.
Usai menunggu terlalu lama, Meta memutuskan untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Selatan lewat kuasa hukumnya, Ferry Aswan.
"Kesabaran kami sudah habis. Kami sudah nunggu lama eh ternyata kami diancam mau dilaporkan melanggar UU ITE. Akhirnya yaudah kami laporkan," katanya.
Laporan Ratu Meta diterima penyidik Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan LPI8/965/IV/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN POLDA METRO JAYA.
"Kami cuma mau uang kami balik. Total kerugian sampai Rp 300 juta lebih," ujar Ratu Meta.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)