Adapun penetapan tersangka terhadap IM dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Selasa (21/4/2026) siang.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan saat dikonfirmasi mengatakan, perbuatan IM melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana ditetapkan dalam pasal 80 ayat 1.
Menurut Jinarwan, dalam gelar perkara tersebut penyidik memeriksa secara detail seluruh alat bukti, termasuk video viral.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, IM sempat dikenakan wajib lapor seusai mediasi dengan korban di Polres Mojokerto Kota.
Adapun korban Lutviana seusai mediasi mengaku sudah memaafkan perbuatan pelaku.
Namun Lutviana menginginkan agar proses hukum tetap lanjut.
Peristiwa arogansi IM ini bermula saat Lutviana menjemput sang anak dari sekolah di wilayah Magersari, Kota Mojokerto pada Selasa (15/4/2026).
Saat melintasi simpang empat Sekar Sari, korban menyalakan lampu sein dari lajur kiri untuk belok kanan ke Empu Nala beriiringan dengan mobil Agya yang dikendarai IM.
IM kemudian menghentikan motor korban dengan cara memotong.
Setelah itu wanita berusia 28 tahun ini menuduh korban telah memotong jalur mobilnya sehingga harus mengerem mendadak.
Dalam momen tersebut, IM memarahi korban bahkan menoyor kepala anak Lutviana.
IM bahkan sempat memukul helm yang dipakai Lutviana untuk melampiaskan kemarahannya.