TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI – Puluhan pencari kerja (pencaker) di Teluk Bintuni sambangi Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat, Selasa (21/4/2026).
Mereka mempertanyakan kejelasan nasib setelah tidak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sebelumnya dibagikan Bupati Yohanis Manibuy baru-baru ini.
Aksi yang berlangsung di Kantor BKPP Distrik Manimeri itu sempat dipadati massa yang mendesak penjelasan langsung dari instansi terkait.
Sekretaris BKPP Teluk Bintuni, Pius Gerald Hindom, saat menemui massa menjelaskan bahwa terdapat lebih dari 200 orang yang belum menerima SK pada tahap pembagian awal.
Menurutnya, skema PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi peserta yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK tahun 2024, baik tahap pertama maupun kedua, namun belum dinyatakan lulus.
Ia menegaskan, bahwa data peserta yang tidak lulus tetap tersimpan dalam sistem dan menjadi dasar pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
“Dari total data yang terproses mencapai lebih dari 1.300 orang, SK yang dapat dibagikan pada tahap awal hanya sebanyak 1.054.
Kami sudah menyampaikan bahwa bagi yang belum terakomodir dapat langsung berkoordinasi dengan BKPP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pius mengungkapkan bahwa sebagian peserta yang belum menerima SK PPPK paruh waktu dialihkan ke formasi 546 yang merupakan bagian dari rencana pengangkatan aparatur sipil negara atau ASN.
Formasi tersebut dibagi berdasarkan usia, yakni peserta berusia di atas 35 tahun diarahkan ke skema PPPK penuh waktu, sedangkan yang berusia di bawah 35 tahun masuk jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca juga: 1.054 Tenaga Honorer Teluk Bintuni Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
“Sebagian dari mereka sudah masuk dalam data formasi 546 karena masa pengabdian yang cukup lama. Oleh karena itu, saat proses penetapan, mereka tidak lagi dimasukkan dalam PPPK paruh waktu,” ujarnya menjelaskan.
Ia menambahkan, keterbatasan waktu pada akhir tahun 2025 menjadi salah satu faktor pergeseran data tersebut, sehingga sekitar 200 lebih peserta tidak tercantum dalam daftar penerima SK PPPK paruh waktu.
Saat ini, kata Pius, BKPP Teluk Bintuni tengah mengusulkan formasi 546 ke pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses sinkronisasi data.
“Jika sudah ada persetujuan resmi dari BKN dan Kementerian PAN-RB, maka akan segera kami umumkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh peserta untuk tetap tenang, mengikuti proses yang sedang berjalan, serta aktif berkoordinasi dengan BKPP guna memastikan kejelasan status masing-masing.