Surat Edaran Pemprov Kaltara, Perusahaan Wajib Taat Pajak dan Gunakan Kode Pelat Kendaraan KU
Cornel Dimas Satrio April 21, 2026 08:35 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13.2/1497/B-ABANG/GUB sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Aturan ini menegaskan kewajiban perusahaan membayar pajak daerah secara tertib serta menggunakan kode Pelat nomor kendaraan KU sebagai identitas wilayah.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Denny Harianto, S.E., M.M., menekankan kebijakan ini merupakan arahan langsung Gubernur Kaltara.

"Kita harus mulai mandiri secara fiskal dan memanfaatkan potensi yang ada," ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Imbas Efisiensi, Gubernur Zainal Pastikan Pemotongan TPP Tidak Terjadi Bagi ASN Pemprov Kaltara

Dalam edaran tersebut, perusahaan diwajibkan membayar pajak daerah, termasuk Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta pajak sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Selain itu, perusahaan juga diminta membuka kantor cabang di Tanjung Selor bagi yang berdomisili di luar daerah, menempatkan dana modal kerja dan CSR di bank lokal, serta menertibkan kendaraan operasional dengan menggunakan kode pelat KU.

Denny menyoroti masih banyak potensi pajak yang belum tergarap optimal.

"Bayangkan, investasi di Kaltara bisa mencapai puluhan triliun. Seharusnya berdampak pada peningkatan PAD juga signifikan. Ini yang kita dorong bersama," ucap Denny Harianto.

Pemprov Kaltara menegaskan akan melakukan pengawasan ketat melalui Tim Optimalisasi PAD.

Perusahaan di Kaltara yang tidak patuh berpotensi dikenai sanksi administratif, evaluasi perizinan, hingga penangguhan layanan publik.

Selain pajak, Pemprov juga mendorong agar program CSR perusahaan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

"CSR tidak boleh berjalan sendiri. Harus duduk bersama pemerintah agar tepat sasaran, apakah itu pembangunan jalan, jembatan, atau fasilitas publik lainnya," jelas Sekprov Kaltara.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltara, H. Sapi’i, S.T., M.A.P., menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis memperkuat kapasitas fiskal daerah.

"Kalau semua potensi dioptimalkan, dampaknya bisa sangat besar bagi pembangunan," ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Kaltara berharap kemandirian fiskal semakin kuat dan pembangunan daerah berjalan lebih cepat serta merata.

(adv)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.