Aturan Baru Mobil Listrik Kena Pajak, DPRD Jatim Sebut Bisa Dongkrak Pendapatan Daerah
Ndaru Wijayanto April 21, 2026 11:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kebijakan pemerintah yang memasukkan kendaraan listrik sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mendapat respons positif dari DPRD Jawa Timur.

Keputusan pemerintah terkait mobil listrik tersebut sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, BBNKB dan pajak alat berat yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Berbeda dari aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari pajak. Sehingga, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan bermotor lainnya dalam hal pengenaan PKB dan BBNKB.

Anggota Komisi C DPRD Jatim Abdullah Abu Bakar mengungkapkan, mobil listrik kena pajak ini menjadi solusi setelah sebelumnya provinsi terdampak Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

Baca juga: 3 Tanda Performa Mobil Listrik Menurun, Salah Satunya dari Ban

Regulasi ini menyebabkan perubahan pembagian penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor antara Pemprov Jatim dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan nilai pengurangan mencapai sekitar Rp 4,2 Triliun.

Selain itu, pendapatan daerah juga berkurang dari sisi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang menyusut sebesar Rp 2,8 Triliun. 

"Sehingga kami menyambut baik Permendagri yang baru ini sebagai potensi pendapatan daerah. Supaya pendapatan daerah bisa lebih banyak lagi sehingga kita bisa memperbaiki jalan dan infrastruktur yang lainnya di Jatim," kata Abu Bakar kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (21/4/2026).

Hingga saat ini, Komisi C memang belum berkomunikasi dengan Pemprov terkait aturan baru ini. Meskipun begitu, bagi Komisi C kendaraan listrik kena pajak ini bukan hal baru mengingat beberapa kali sempat dibahas. Utamanya, harapan sebagai potensi pendapatan daerah setelah adanya tantangan fiskal yang dihadapi Pemprov Jatim. 

Terlebih, dalam pandangan dewan, baik kendaraan berbahan bakar BBM maupun listrik toh sama-sama menggunakan jalan raya. Sehingga, memang layak dikenakan pajak meskipun tak sebesar kendaraan BBM. Mengingat kendaraan listrik kini didorong sebagai solusi untuk kendaraan ramah lingkungan. 

Abu Bakar yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun kembali menegaskan dukungan terhadap regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah ini.

"Tentu kita menyambut dengan baik. Jadi ini nanti menjadi acuan bagi pemerintah provinsi untuk memberikan aturan supaya lebih rigid lagi," ucap Abu Bakar. 

PEMPROV SUSUN REGULASI 

Sebelumnya, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono memastikan Pemprov Jatim siap untuk menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Pemprov Jatim kini sedang menggodok dan menyiapkan regulasi maupun skema pengenaan pajak untuk kendaraan listrik.

Rencananya pengenaan pajak untuk kendaraan listrik akan dilakukan untuk roda empat. Dalam penyiapannya Pemprov Jatim akan mengadakan rapat bersama provinsi lain untuk penyelarasan aturan pusat.

“Sedang kita susun format regulasinya. Yang jelas untuk kendaraan listrik yang roda empat ya. Kalau yang roda dua kan banyak digunakan untuk UMKM dan selain itu semangatnya masih untuk mengkampanyekan kendaraan ramah lingkungan,” kata Adhy, dalam wawancara Selasa (21/4/2026).

Lebih lanjut Adhy mengatakan, memang Pemprov Jatim saat ini sedang melakukan kajian. Terutama karena mobil listrik jumlahnya di Jatim semakin banyak dan beragam. Bahkan saat ini banyak mobil listrik yang berjenis mobil mewah yang dimiliki oleh masyarakat dengan penghasilan menengah ke atas. 

Sehingga dirasa tidak adil jika mobil listrik tidak dikenakan pajak. Masyarakat pemilik mobil listrik diharuskan untuk membayarkan pajak sebagaimana aturan yang sudah diterbitkan.

“Kalau green economy ya maka makin banyak mobil listrik, maka punya kewajiban dong mereka masak mobil mewah masak nggak bayar pajak,” ujar Adhy. 

Meski begitu mantan pejabat Kemensos ini menegaskan bahwa kepemilikan kendaraan listrik di Jatim berbeda dengan di Jakarta. Di Jatim kendaraan listrik khususnya mobil banyak dimiliki oleh masyarakat ekonomi menengah atas. Sedangkan kendaraan listrik roda dua banyak digunakan oleh masyarakat pelaku UMKM. 

“Kalau di Jakarta motor listrik digunakan untuk bekerja tapi kalau di Jatim ini kebanyakan untuk UMKM. Maka kita masih mentolerir. Tapi kalau mobil itu mewah-mewah dan bagus-bagus dan mayoritas mobil listrik ini pasti mobil listrik pasti mobil kedua,” ujarnya.

Secara prinsip Pemprov Jatim siap mendukung kebijakan pusat dengan mendukung green economy. Pengenaan pajak mobil listrik diharapkan tidak menurunkan minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil. 

"Tentu akan beda atau tidak penuh seperti bahan bakar. Tapi kita sedang koordinasi dengan provinsi lain juga supaya tidak ada perbedaan,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.