SURYA.CO.ID, SURABAYA – Dua terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan pembayaran pasien Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), dituntut hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun.
Keduanya adalah Yudi Rahmawan, mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD dr Iskak, dan Reni Budi Kristanti, staf bagian keuangan.
Baca juga: Korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung Rp 4,3 Miliar, Diduga Melibatkan Pegawai Honorer
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya pada Senin (20/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider.
“JPU menyatakan keduanya tidak melanggar dakwaan primer, pasal 603 KUHP. JPU menyatakan keduanya bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 604 KUHP,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni.
JPU menuntut Yudi Rahmawan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan selama proses hukum, serta denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Yudi juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,52 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“Terdakwa sebelumnya menitipkan uang penganti sebesar Rp 50 juta. Dalam tuntutannya, JPU minta uang pengganti itu dikembalikan ke kas RSUD dr Iskak Tulungagung,” ungkap Roni.
Sementara itu, terdakwa Reni Budi Kristanti dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Reni juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,78 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Ada titipan uang pengganti Rp 21,8 juta dari terdakwa. JPU meminta uang itu juga dikembalikan ke kas RSUD dr Iskak,” tegas Roni.
Baca juga: Kasus Korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung Disebut Tidak Pengaruhi Pelayanan
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,302 miliar.
Dari jumlah tersebut, Yudi diduga menikmati Rp 2,52 miliar, sedangkan Reni sebesar Rp 1,78 miliar.
Roni menambahkan, JPU meminta agar uang pengganti dibayarkan paling lambat satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika tidak dipenuhi, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
“Uang hasil lelang akan dibayarkan sebagai uang pengganti kerugian negara,” pungkas Roni.
Kasus korupsi ini, terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Dalam praktiknya, pembayaran pasien pengguna SKTM dilakukan melalui mekanisme negosiasi sesuai kemampuan pasien, mulai dari 50 persen, 25 persen hingga pembebasan biaya.
Namun, sebagian dana yang dibayarkan pasien tidak disetorkan ke kas rumah sakit. Sebaliknya, uang tersebut dikumpulkan oleh terdakwa Reni dan kemudian diserahkan kepada Yudi.
Selama tiga tahun, praktik tersebut menghasilkan dana sebesar Rp 4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.