TRIBUNBANTEN.COM - Sebuah rumah di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, menjadi sorotan setelah akses keluar-masuknya ditutup tembok.
Peristiwa ini membuat penghuni rumah tidak dapat beraktivitas secara normal. Teras yang selama ini menjadi satu-satunya akses kini tertutup tembok bata berwarna abu-abu dengan tinggi sekitar satu meter.
Pantauan di lokasi, rumah tersebut berada di posisi paling ujung dan tidak memiliki jalur alternatif lain.
Celah kecil di bagian ujung tembok memang ada, namun hanya bisa dilalui dengan cara melompat dan tidak memungkinkan untuk kendaraan keluar-masuk.
Baca juga: Anggota DPRD Banten Didemo Terkait Dugaan Penistaan Agama, Musa: Saya Kira Ini Keliru
Akibatnya, satu unit mobil dan empat sepeda motor milik penghuni terjebak di dalam rumah. Sejumlah barang seperti sofa dan meja juga terlihat berada di luar rumah karena tidak bisa dimasukkan kembali setelah akses ditutup permanen.
Diduga Dilakukan Kelompok Ormas.
Raffa Azman, anak pemilik rumah menyebut penembokan tersebut dilakukan sejumlah orang tak dikenal yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas) dan datang secara berkelompok ke lokasi.
“Mereka datang ramai-ramai, sekitar 10 sampai 20 orang, diduga dari ormas Pemuda Pancasila,” ujar Raffa saat ditemui di kediamannya, Pondok Aren, Tangsel, Selasa (21/4/2026)
Raffa menjelaskan kasus ini bermula dari perjanjian jual beli rumah antara keluarga korban dengan pemilik rumah, yang disebut merupakan mantan anggota DPRD Kota Tangerang.
Bayar Ratusan Juta, Sertifikat Tak Kunjung Diberikan
Awalnya, hubungan kedua pihak terjalin cukup dekat. Keluarga korban bahkan menganggap pemilik rumah seperti keluarga sendiri sehingga proses transaksi dilakukan secara lisan tanpa akta jual beli resmi (AJB).
Pembelian rumah disepakati senilai Rp1 miliar. Pada awalnya, keluarga korban telah membayar uang muka sekitar Rp200 juta pada 2019, kemudian berlanjut hingga total pembayaran mencapai sekitar Rp840 juta.
Selain itu, keluarganya telah mengeluarkan biaya renovasi secara mandiri hingga ratusan juta rupiah.
Renovasi dilakukan atas arahan pemilik rumah, meskipun sertifikat belum diserahkan.
“Awalnya ibu saya belum mau renovasi karena sertifikat belum ada. Tapi disuruh bangun saja,” ujar Raffa.
Seiring waktu, Raffa mengatakan keluarganya telah meminta kejelasan sertifikat untuk proses pelunasan. Namun, pemilik rumah berdalih sertifikat masih dalam proses pemecahan.
Pada 2021, pihaknya diminta tambahan dana sekitar Rp60 juta dengan alasan untuk pengurusan balik nama sertifikat. Namun hingga saat ini, sertifikat tak kunjung diberikan.
Sengketa Memanas, Pembayaran Dianggap Sewa
Memasuki 2023, situasi berubah ketika pihak pemilik rumah justru melayangkan somasi. Dalam somasi tersebut, pembayaran yang telah dilakukan justru dianggap sebagai biaya sewa rumah.
“Di somasi itu dibilang uang yang sudah dibayar dihitung sebagai sewa Rp50 juta per tahun,” ungkapnya.
Somasi tidak hanya terjadi sekali, tetapi berlanjut hingga tiga kali dengan pengacara yang berbeda-beda hingga memperkeruh konflik antara kedua pihak.
Konflik memuncak, Selasa, 14 April 2026, ketika pihak pemilik rumah datang bersama sejumlah orang dan langsung mengeluarkan barang-barang seperti televisi, sofa, meja, dan kursi.
"Barang-barang langsung diangkat dan dikeluarkan. Kakek saya sempat didorong saat mencoba bertahan,” kata Raffa.
Sebelumnya sempat dilakukan mediasi dengan pihak kepolisian dan disepakati tidak ada tindakan lanjutan.
Namun, hanya sekitar 10 hingga 15 menit setelah polisi meninggalkan lokasi, penembokan dilakukan. Akibatnya, akses rumah tertutup total dan aktivitas terganggu.
"Padahal sudah dimediasi, tapi setelah polisi pergi langsung ditembok. Kami tidak bisa keluar rumah, kendaraan tertahan,” pungkasnya.
Pihaknya telah melayangkan laporan kepada Polres Tangerang Selatan terkait dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dialami keluarganya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1092/lV/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tanggal 15 April 2026 pukul02.49 WIB.
Sementara itu, Polres Tangerang Selatan melakukan penanganan terkait kasus penembokan rumah warga di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Laporan korban kini telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan IPDA Yudhi Susanto menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut secara administratif sebagai tahap awal penanganan perkara.
“Perlu kami jelaskan bahwa benar saat ini Satreskrim Polres Tangsel telah menerima laporan polisi terkait dengan hal yang disampaikan,” ujar Yudhi.
Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyelidikan sebelum masuk ke tahap pendalaman kasus lebih lanjut.
“Artinya saat ini penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan akan melakukan penyelidikan lebih jauh terkait dengan perkaranya,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, polisi akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti dan keterangan awal.
“Untuk hal tersebut juga penyidik akan melakukan olah TKP ke tempat kejadian perkara,” ucapnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk yang diduga terlibat, kepolisian menyebut akan mengikuti mekanisme penyelidikan yang berlaku dengan mengedepankan klarifikasi dari para pihak.
“Saat ini tentunya akan melakukan penyelidikan melalui mekanisme yang sudah ada, utamanya mendengar klarifikasi dari para pihak terutama pihak yang dirugikan,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk menjaga situasi tetap kondusif di lingkungan sekitar, pihak kepolisian menyatakan siap melakukan pengamanan apabila diperlukan melalui koordinasi dengan aparat wilayah setempat.
"Untuk pengamanan, apabila dibutuhkan kami akan berkoordinasi dengan Polsek setempat maupun Bhabinkamtibmas untuk mengakomodir situasi di lingkungan tersebut,” pungkasnya.