TRIBUN-MEDAN.COM - Lamongan diguncang kabar memilukan.
Seorang pria berusia 57 tahun, Nursan, warga Kecamatan Tikung, Lamongan, Jawa Timur, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.
Kasus ini baru terungkap setelah sang ibu mencurigai perubahan fisik anaknya yang masih duduk di bangku SMP ini dan membawanya ke Puskesmas Tikung.
Dari pemeriksaan medis, diketahui korban tengah mengandung janin berusia 23 minggu.
Kisah ini bermula dari naluri seorang ibu.
Ia merasa ada yang janggal ketika anaknya tidak lagi datang bulan.
Perut sang anak juga tampak membesar.
Kecurigaan itu mendorongnya membawa korban ke Puskesmas pada Jumat, 17 April 2026.
Hasil pemeriksaan medis membuat sang ibu terperanjat: anaknya hamil.
Ketika ditanya lebih lanjut, korban dengan penuh ketakutan mengaku bahwa pelaku adalah ayah tirinya sendiri.
Teror Sejak September 2025
Dalam pemeriksaan polisi, korban mengungkapkan bahwa perbuatan bejat itu telah berlangsung sejak 13 September 2025.
Pelaku yang tinggal satu rumah bersama korban dan ibunya, kerap memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksi bejatnya.
Dengan bujuk rayu dan ancaman, ia menundukkan korban.
Bahkan, pelaku menjanjikan akan memenuhi keinginan korban agar tidak melapor.
Perbuatan itu terjadi berulang kali, rata-rata sekali dalam seminggu, hingga terakhir pada April 2026.
Korban sempat melawan pada awalnya, namun tak berdaya menghadapi ancaman.
Trauma mendalam membuat korban bungkam, hingga akhirnya kehamilan menjadi bukti tak terbantahkan.
Penangkapan Cepat Polisi
Begitu laporan masuk, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin Ipda Wahyudi Eko Afandi bergerak cepat.
Berkoordinasi dengan Polsek Tikung, mereka melacak keberadaan pelaku.
Nursan (57) akhirnya ditangkap dan digelandang ke Polres Lamongan.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum et repertum.
Perlindungan terhadap Korban
Kini, korban bersama ibunya ditempatkan di safe house untuk menjalani trauma healing.
Langkah ini diambil demi keamanan sekaligus pemulihan psikologis korban.
Polisi menegaskan, kasus ini akan diproses tuntas.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP. Ancaman hukuman berat menanti.
Imbauan Kepolisian
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Layanan pengaduan 110 tersedia 24 jam dan bebas pulsa.
“Jangan takut melapor. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Kronologi Kasus Ayah Tiri Cabuli Anak di Lamongan
September 2025
September 2025 – Maret 2026
April 2026
Jumat, 17 April 2026
17–21 April 2026
???? Selasa, 21 April 2026
(*/Tribun-medan.com)