Polisi Ungkap Praktek Ilegal Penjualan BBM Subsidi di Malang, Sita 21 Jerigen dan Tahan 3 Tersangka
Dyan Rekohadi April 22, 2026 01:32 AM

 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Tiga tersangka diamankan oleh Polisi di Malang terkait praktek ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dari dua laporan yang berbeda di tempat yang sama pada Selasa (21/4/2026).

Polisi telah menyita 21 jerigen, satu unit sepeda motor dan satu unit mini bus yang digunakan oleh tersangka untuk mengangkut BBM tersebut.

Kasus ini terungkap, setelah polisi mendapati laporan dari pembelian BBM yang mencurigakan di SPBU Sawahan yang beralamatkan di Jl Julius Usman Kota Malang.

Baca juga: Harga BBM BP AKR Naik Tajam: BP Ultimate Diesel Tembus Rp 25.560 per Liter


Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan untuk kasus pertama, polisi mengamankan satu unit mobil yang telah dimodifikasi.

Di bagian dalam mobil tersebut, ditemukan 23 jerigen dengan 19 jerigen di antaranya sudah terisi penuh oleh BBM bersubsidi jenis Pertalite.

BBM tersebut mengalir ke jerigen-jerigen yang tersembunyi di dalam mobil dengan kapasitas per jurigen ialah 35 liter.

"Dalam kasus ini, kami mengamankan ABS (29), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dan A (42), warga Kedungkandang, Kota Malang, yang merupakan oknum karyawan SPBU," katanya.

 

Petugas SPBU ikut Terlibat

Polisi juga menemukan lima barcode yang digunakan pelaku, terdiri dari dua barcode milik pribadi dan tiga barcode yang dibeli secara daring.

Barcode tersebut juga tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan. 

Namun pelaku masih bisa melakukan pembelian, karena dilayani oleh A, yang ternyata merupakan petugas SPBU.

"Seharusnya pihak SPBU menolak, tetapi tetap dilayani oleh oknum karyawan karena ada kerja sama dan tersangka memberi tips," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, oknum karyawan SPBU tersebut diduga menerima imbalan dari tersangka utama sebesar Rp 5.000 per jerigen setiap kali pengisian.


BBM subsidi yang dikumpulkan itu diduga dijual kembali ke pedagang bensin eceran dengan harga Rp 10.700 per liter untuk meraup keuntungan.

Baca juga: Penimbunan Solar Bersubsidi di Ujungpangkah Dibongkar Polres Gresik, 9 Ribu Liter Diamankan

 

Gunakan Motorpun Diringkus

Sementara pada kasus kedua, polisi menangkap RCYP (30), warga Muharto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menjalankan modus berbeda menggunakan sepeda motor.

Pelaku membeli BBM jenis Pertalite secara berulang di SPBU yang sama, lalu memindahkan bahan bakar ke dua jerigen berkapasitas 35 liter menggunakan selang, sebelum kembali antre mengisi ulang.

"Kalau yang motor dilakukan bolak-balik berkali-kali. Setelah isi, dipindah ke jerigen, lalu kembali lagi ke SPBU untuk isi lagi," katanya.

Menurut pengakuan tersangka, praktik ilegal itu baru dilakukan sekitar lima kali. 

Namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk dugaan keterlibatan SPBU lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda kategori V.

Baca juga: Modus Penimbunan BBM Bersubsidi di Jember Dibongkar Polres Jember, Suzuki Carry Penampung Pertalite

 

Pemilik SPBU Turut Diperiksa


Meski melibatkan oknum pegawai, polisi memastikan operasional SPBU di Jalan Julius Usman tetap berjalan dan tidak ditutup. 

Namun pemeriksaan terhadap pemilik SPBU turut dilakukan untuk mendalami dugaan kelalaian maupun potensi keterlibatan lain.

Rahmad juga menegaskan penjualan BBM subsidi untuk dijual kembali, termasuk ke pengecer, merupakan tindakan terlarang. 

Penindakan serupa, akan dilakukan bila ditemukan praktik serupa di lapangan.

"Kalau ada informasi terkait penjualan BBM subsidi secara ilegal, silakan disampaikan kepada kami. Akan kami tindaklanjuti," tandasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.