TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, Dwi Afriati Nurfajrie mengaku tak percaya suaminya dituntut 15 tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
Bahkan tangis wanita yang kerap disapa Riri itu pun pecah ketika mengetahui bahwa suaminya juga dituntut membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 16 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu Riri ungkapkan saat mendampingi Ibam menggelar konferensi pers guna merespons tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU itu terkait perkara yang membelit sang suami di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
"Pas dengar tuntutan, saya kaget, saya yak nyangka angka itu tinggi banget 15 tahun, bayar uang pengganti 16 miliar yang saya gak tahu bayarnya dari mana," tutur Riri sambil menitikkan air mata.
Ibam yang saat itu duduk persis di sebelah kanan Riri pun juga tak kuasa menahan tangis meskipun dia berupaya menangkan istrinya tersebut.
Riri yang kala itu tetap melanjutkan bicara, mengaku tak menyangka bahwa suaminya akan terbelit kasus hukum seperti saat ini.
Pasalnya menurut dia, Ibam sebelumnya hanyalah seorang profesional yang berprofesi sebagai konsultan teknologi untuk sebuah yayasan.
"Ibam itu cuma konsultan, bukan pejabat, dia enggak punya wewenang, dia bahkan engga tanda tangan SK. Tapi kenapa, kenapa harus Ibam yang menanggung semuanya," ujar Riri.
Selain itu Riri bercerita bahwa kasus hukum yang menimpa suaminya itu juga cukup berat baginya, terlebih dia juga harus tampil tegar di hadapan kedua anaknya yang masih kecil.
"Satu tahun terakhir ini hidup kami penuh ketakutan, takut kayak gini, takut kayak gitu, semua lebih ketakutan," ucapnya.
Alhasil Riri pun hanya berharap kepada majelis hakim yang nantinya akan menjatuhkan putusan terhadap suaminya itu.
Dia meminta agar hakim dapat menjatuhkan putusan seadil-adilnya bagi Ibam yang kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Semoga hakim bisa memutuskan seadil-adilnya buat Ibam, bisa amanah. Semoga Allah bukakan hati mereka (para hakim), semoga Allah mudahkan ikhtiar-ikhitar kita," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam perkara pengadaan Chromebook ini Ibam telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.
Tak hanya pidana badan dan denda, dalam surat tuntutannya jaksa juga membebankan pidana tambahan kepada Ibam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
(*)