TRIBUNJABAR.ID - Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/04/2026). Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pengesahan ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” kata Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU tentang PPRT.
Ruang lingkup pengaturan dalam UU ini mencakup perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Pengaturan lainnya meliputi pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi PPRT, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PPRT.
UU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.
Menkum Supratman: UU PPRT Cegah Eksploitasi dan Kekerasan
Supratman menjelaskan, UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. Selain itu, regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.
Sebelumnya, dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Supratman mengungkapkan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi setiap warga negara Indonesia dari seluruh perlakuan yang tidak manusiawi, yang pada akhirnya mengakibatkan pelanggaran HAM. Karena itu, pekerja rumah tangga sebagai bagian dari warga negara memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.
“Tujuan dari RUU ini adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan antara lain, mulai dari upah yang tidak wajar, dibayar tidak sebagaimana mestinya, jam kerja di luar kewajaran, hingga pelecehan ataupun kekerasan, baik secara fisik, psikis, dan seksual atau penelantaran rumah tangga,” ucapnya Senin (20/04/2026) kemarin.
Menanggapi pengesahan bersejarah ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut baik dan menyatakan kesiapan jajarannya dalam mendukung implementasi regulasi tersebut di daerah. "Pengesahan UU PPRT setelah penantian lebih dari 22 tahun ini adalah bukti nyata komitmen kuat pemerintah dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan pelindungan hak asasi manusia. Kami di jajaran Kanwil Kemenkum Jawa Barat siap mengawal dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait untuk mensosialisasikan undang-undang ini".
"Jawa Barat sebagai provinsi dengan populasi yang besar tentu membutuhkan kepastian hukum yang kuat agar para pekerja rumah tangga terlindungi dari segala bentuk eksploitasi dan diskriminasi, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan antara pekerja dan pemberi kerja," tegas Asep Sutandar.