Anggota Satpol PP Gunungkidul Nyambi Jadi Maling, Rusak CCTV Demi Hilangkan Jejak
Hari Susmayanti April 22, 2026 11:04 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Bukannya menjadi contoh yang bagi bagi masyarakat, seorang anggota Satpol PP Kabupaten Gunungkidul yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu malah memiliki pekerjaan sampingan sebagai pencuri.

Pelaku berinisial RDS (29) alias Jeje tersebut setidaknya sudah beraksi di dua lokasi berbeda.

Namun sepak terjangnya akhirnya diterhenti di tangan polisi setelah salah satu korbannya melaporkan aksi pencurian yang menimpanya ke polisi.

Berbekal keterangan saksi dan petunjuk yang diperoleh, polisi akhirnya meringkus Jeje.

Oknum anggota Satpol PP tersebut pun tak berkutik saat diamankan oleh polisi.

Ancaman penjara selama 7 tahun pun sudah menanti pegawai PPPK tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Jeje diketahui beberapa kali melakukan tindakan kriminal.

Mulai dari pencurian burung peliharaan, perusakan kamera pengawas (CCTV), hingga pencurian sepeda kayuh di sejumlah lokasi berbeda. 

Kapolsek Wonosari Kompol Tri Wibawa mengatakan pelaku menjalankan aksinya saat malam hari.

Baca juga: Jasmine Ashadiya, Karateka Cilik Jogja Raih Perak dan Perunggu di Silent Knight Malaysia

Pelaku memanfaatkan kelengahan korbanya untuk menjalankan aksinya.

Warga Wonosari tersebut setidaknya sudah beraksi di dua lokasi berbeda sebelum akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian.

"Dalam salah satu kasus, tersangka juga merusak CCTV untuk menghilangkan jejak," kata Tri dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (21/4/2026). 

Berdasarkan keterangan dari tersangka, aksi pencurian pertama yang dilakukannya terjadi pada 28 Februari 2026 lalu.

Saat ini pelaku menggasak burung cendet milik warga Siraman.

Burung cendet seharga Rp 1 juta itu digasak  setelah pelaku merusak kamera CCTV milik korbannya.

Tri menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 28 Februari 2026 di wilayah Siraman, Wonosari.

"Pelaku mencuri burung Cendet bersamaan dengan sangkarnya, harganya di kisaran satu juta," kata Tri. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.000.000.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 8 April 2026 di Padukuhan Seneng, Kalurahan Siraman, Wonosari.

Terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara

Polisi menerima laporan pencurian sepeda gunung (MTB) merek Tabibitho warna abu-abu yang diparkir di garasi rumah warga.

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000.

Polisi, kata Tri, yang mendapatkan laporan kasus pencurian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan dari bukti yang diperoleh, pelaku pencurian itu mengarah kepada Jeje.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti dari tangannya.

Di antaranya penutup kamera CCTV warna hitam, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox AB 6156 MV, dua batang bambu, satu batang kayu, seekor burung cendet beserta sangkarnya, serta sepeda MTB hasil curian. 

Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP subsider Pasal 476 KUHP dan Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 127 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pelakunya anggota Satpol PP Gunungkidul berstatus PPPK paruh waktu," ucap dia.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.