WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Dunia pendidikan di Kota Bekasi, Jawa Barat, disorot setelah muncul dugaan aksi perundungan atau bullying dan kekerasan yang melibatkan dua siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN).
Kedua pihak yang terlibat peristiwa di SMAN di Bekasi Selatan itu saling melaporkan ke polisi.
Siswi kelas X, berinisial EQ, mengaku, sering dibully kakak kelasnya, AN.
Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, mengatakan, puncak aksi perundungan itu terjadi pada Februari 2026 di kantin sekolah.
Baca juga: Kasus Bully di SMPN 214, Influencer Helmi Fokus Pulihkan Kondisi Psikis Anaknya
Saat itu EQ menghampiri AN untuk minta penjelasan lantaran tidak tahan mendapat perlakuan tak menyenangkan.
Kontak fisik terjadi diantara keduanya hingga EQ memukulkan nampan makanan ke AN.
Setelah keributan itu, dua pihak melakukan mediasi di sekolah.
"Setelah mediasi EQ dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, 30 Maret lalu, EQ sudah dipanggil untuk melakukan klarifikasi," kata Fauzi, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Siswi SD di Karawang Korban Bully hingga Patah Tulang, Begini Penjelasan Guru
EQ dilaporkan pada 6 Februari 2026, hingga mengganggu psikologis dan kesehatannya, bahkan takut ke sekolah.
Setelah mempelajari kronologi peristiwa yang dialami EQ, Fauzi melaporkan dugaan bullying yang dialami kliennya ke polisi pada 8 April 2026.
Kuasa hukum AN, Hendry Noya, mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami kliennya di lingkungan sekolah.
“Klien saya mengalami penganiayaan berkali-kali, dipukul di depan kantin sekolah," kata Hendry.
Baca juga: Nasib Nahas Siswi SD di Karawang Jadi Korban Bully: Diludahi, Ditabrak Sepeda hingga Lengan Patah
Setelah kejadian, AN menjalani visum, dan hasilnya keluar pada 20 Februari 2026.
Saat mediasi, menurut Hendry, EQ sepakat membuat video permohonan maaf serta mengganti biaya pengobatan AN senilai Rp 5 juta.
"Tidak ada permintaan Rp 100 juta atau Rp 200 juta seperti yang beredar," jelasnya.
Hendry justru menyebut hingga kini tidak ada itikad baik dari EQ untuk memenuhi kesepakatan tersebut.
Baca juga: Mediasi Gagal, Korban Laporkan Pelaku Bully dan Penganiayaan di Sekolah di Cikarang Bekasi ke Polisi
Pada 16 Maret 2026, EQ diduga melakukan siaran langsung di media sosial yang memunculkan narasi seolah-olah AN melakukan perundungan.
AN lalu melaporkan EQ serta akun media sosial terkait ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk manipulasi informasi elektronik.
"Saya laporkan rekayasa data dan manipulasi informasi elektronik yang diancam di dalam pasal 35 junto pasal 51 yang ancamannya adalah 12 tahun penjara dan denda 12 miliar," ucapnya
Seluruh bukti telah diserahkan ke penyidik, baik di Polres Metro Bekasi Kota maupun Polda Metro Jaya.
Kata Sekolah
Pihak sekolah membenarkan telah melakukan mediasi kedua siswi dan telah disepakati untuk berdamai.
"Sudah dilakukan mediasi antara kedua siswa dengan guru wali kelas dan guru BK," kata Humas SMAN 2 Kota Bekasi, Eva Rosseptiana, Rabu.
Upaya pertemuan dengan dua orang tua siswa juga telah dilakukan.
Sekolah tidak membiarkan aksi perundungan terjadi di lingkungannya.
Eva menegaskan, ada Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah, hingga pembinaan oleh wali kelas ke siswa secara berkala setiap dua pekan sekali.
Berkaitan kasus ini, pihak sekolah menjadikan sebagai pembelajaran. (m37)