TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) Jap Ferry Sanjaya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menyampaikan alasannya melaporkan eks Bupati Klaten Sri Mulyani.
OC Kaligis mengatakan, pelaporan terhadap Sri Mulyani dilakukan karena pihaknya menilai ada kejanggalan dalam kasus korupsi sewa Plaza Klaten yang menjerat Jap Ferry.
Menurut OC, seharusnya bukan hanya kliennya selaku pemberi suap yang dihukum, tetapi juga Sri selaku pihak yang menandatangani perjanjian sewa.
“Yang konsep itu adalah katakanlah Bupati sendiri melalui dia punya Sekda. Ada kok perjanjian sewanya. Kok perjanjian sewa ini menjadi pidana? Kalau pidana, oke, dua-dua masuk dong, yang menyewakan dan yang menyewa. Makanya saya lapor,” kata OC Kaligis, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
OC menjelaskan, Jap Ferry sudah membayar uang sewa seperti yang disebut dalam dakwaan, yaitu Rp 1,3 miliar. Ia menyebutkan, uang ini sudah masuk ke pihak pemerintah daerah (Pemda).
“Sekarang ini harga sewa itu kan per tahun, per lima tahun. Per lima tahun ya kira-kira berapa miliar sudah dibayar oleh katakanlah si Ferry,” kata OC. “Makanya, saya bilang ini tebang pilih. Ya kan, dasarnya sewa-menyewa. Sekarang sewa-menyewa ada dua pihak kan? Kenapa cuma pihak yang kasih duit (yang dihukum),” katanya.
OC mengatakan, penjelasan Sri ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan juga tidak masuk akal. Sebab, Sri mengaku tidak mengetahui isi perjanjian sewa itu.
“Dia bilang dia cuma dengar mengenai perjanjian sewa itu, tapi dia enggak tahu isinya,” kata OC.
Padahal, lanjutnya, fakta persidangan menunjukkan ada sejumlah saksi yang menyatakan sebaliknya.
"Ada sepuluh saksi yang mengatakan dia tahu kok, dia dilaporkan. Masa perjanjian sewa ditandatangani sama Sekda baru Bupati enggak tahu?” ucapnya.
Selain itu, katanya, Sri juga sempat mengundang Jap Ferry untuk menghadiri peresmian Plaza Klaten.
“Tanggal 31 Desember 2024 (saat peresmian) yang sampai diundang Jap Ferry, habis itu dia masukin penjara,” kata OC.
Baca juga: KPK Buka Peluang Telaah Laporan OC Kaligis Terhadap Eks Bupati Klaten Sri Mulyani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memproses dan mendalami setiap aduan masyarakat yang memiliki bukti valid, merespons laporan pengacara senior OC Kaligis terhadap mantan Bupati Klaten periode 2019–2024, Sri Mulyani.
Laporan tersebut mendesak KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan Sri Mulyani dalam kasus tindak pidana korupsi sewa Plaza Klaten.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan kerahasiaan, pihaknya tidak bisa mengonfirmasi secara gamblang ada tidaknya laporan yang masuk dari pihak OC Kaligis.
Meski demikian, ia memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan melewati proses penyaringan yang ketat.
"Terkait dengan laporan aduan masyarakat itu merupakan informasi yang dikecualikan atau tertutup, sehingga kami tidak bisa memberikan konfirmasi apakah menerima atau tidak laporan aduan tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Budi menegaskan, pada tahap awal penerimaan aduan, lembaga antirasuah tersebut pasti akan melakukan verifikasi terkait validitas dari informasi awal yang disampaikan oleh pelapor.
"Jika memang informasinya valid, maka terbuka kemungkinan KPK kemudian akan melakukan pendalaman, pengumpulan bahan keterangan tambahan yang diperlukan. Kita akan melihat perkembangannya seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, pengacara senior OC Kaligis selaku kuasa hukum terdakwa Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, menuntut keadilan bagi kliennya.
Ia menilai penetapan tersangka yang hanya menyasar pihak penyewa adalah hal yang tidak adil.
Kaligis mendesak agar Sri Mulyani, selaku pimpinan yang saat itu menyetujui perjanjian sewa, juga ditetapkan sebagai tersangka dan diadili.
"Saya bilang si Sri Mulyani ini mesti masuk (kasus korupsi Plaza Klaten). Saya bilang, ini benar-benar, saya bahkan si bupati sudah pernah laporkan (ke KPK) tapi enggak jalan," ungkap OC Kaligis saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).
Dalam persidangan sebelumnya, Sri Mulyani diketahui telah mengakui ikut menandatangani proyek sewa-menyewa Plaza Klaten tersebut.
Namun, dalih ketidaktahuan atas isi dokumen tersebut memantik kekesalan pihak kuasa hukum terdakwa.
"Ini kan tindak pidana khusus, katanya harus sewa menyewa. Sekarang penyewa yang dipidanakan. Tapi katanya (Sri Mulyani) enggak tahu isinya. Ngomong kosong aja itu," cecar Kaligis.
Kasus korupsi pengelolaan Gedung Plaza Kabupaten Klaten ini sendiri telah berujung pada vonis penjara selama tiga tahun bagi klien Kaligis, Jap Ferry Sanjaya.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (15/4/2026).
Terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa memperoleh fasilitas sebagian area Plaza Klaten untuk kantor PT MMS tanpa membayar sewa, serta bekerja sama dengan tersangka lain, yakni eks Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Klaten, Didik Sudiarto.
Terdakwa juga terbukti memberikan "uang saku" sekitar Rp 1 juta kepada pejabat Pemda saat membahas rencana pengelolaan gedung, dan membayar biaya sewa jauh di bawah nilai appraisal, yakni hanya Rp 1,3 miliar dari yang seharusnya Rp 4 miliar.
Hakim menyimpulkan tindakan ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Sengkarut korupsi ini bermula setelah hak kelola bangunan oleh pihak swasta selama 25 tahun berakhir pada 22 April 2018.
Setelah itu, seluruh tanah dan bangunan dikembalikan kepada Pemkab Klaten.
Namun, pelaksanaan pengelolaan aset daerah pada kurun waktu 2019–2022 dianggap menyimpang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa pengelolaan seharusnya dilakukan melalui lelang terbuka dan diikat dengan perjanjian kerja sama.
Kenyataannya, eks Kabid Perdagangan DPKUKM, Didik Sudiarto, hanya menunjuk Jap Ferry secara lisan.
Jap Ferry kemudian menyewakan kembali ruang tersebut kepada pihak ketiga.
Penyimpangan prosedur ini berujung pada hilangnya potensi pendapatan daerah yang sangat besar.
Dari total uang sewa yang mencapai Rp 14,2 miliar sepanjang 2019–2022, dana yang disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp 3,9 miliar.
Terdapat selisih dana lebih dari Rp 10,2 miliar yang tidak disetorkan dan dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
Selain Jap Ferry dan Didik Sudiarto, kasus ini juga menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono, ke kursi terdakwa karena ikut menandatangani perjanjian tersebut.